PT Artu Agro Nusantara Kecamatan Marau PHK Karyawan

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian bersama.

Pelanjau Jaya, MWT –  Berdasarkan hasil perundingan secara Tripartite di Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalbar disepakati, pemutusan hubungan kerja (PHK) antara  karyawan dengan PT Artu Agro Nusantara (PT AAN).

Perundingan itu dilakukan, Kamis (15/7/2023) dan dikuatkan dengan naskah perjanjian tertulis bersama. Pihak PT AAN diwakili Bisar Nainggolan dan karyawan PHK diwakili ,David Yanuar, Antoni, Rudi Abdullah, Ucorma Gulo dan Khotib.

Pihak PT AAN menyanggupi tanggung jawab atas kompensasi berupa uang penyelesaian PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Realisasi pembayaran kompensasi PHK selambat – lambatnya tanggal 4 Agustus 2023.Kedua belah pihak berjanji saling membebaskan dari segala bentuk tuntutan

Perjanjian bersama ini dibuat serta ditandatangani masing – masing pihak dengan  saksi-saksi Ir Sikat,M.Si (Kadistanakbun), LY Lukman,SH.M.AP (Ketua Harian DAD Ketapang), Antonius Lemen,SH (Wakil Ketua DAD), Lukas Perno (Kades Pelanjau), Mutari Unang S.Pd.K (Kades Karya Baru),Ferry Budianto (Asisten), Meryandi (EM Pelanjau Jaya).

Turut juga menandatangani naskah perjanjian bersama itu, Mediator Hubungan Industrial, Agus Riwiyanto,SE.MM , Bahruddin  Udai serta Kepala Bidang Tenaga Kerja Harry SE.( M Ali Hamzah)