Dompeng Bergemuruh di Sungai Pawan, PETI Berulang Tanpa Tindakan

Dompeng bergemuruh di Sungai Pawan

Suara mesin dompeng kembali menggema di sepanjang aliran Sungai Pawan memunculkan ironi di tengah komitmen aparat memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di saat penegakan hukum terus diklaim berjalan, terpantau aktivitas tambang ilegal justru terlihat di sejumlah titik. Pertanyaannya dimana aparat ?.

Penelusuran tim investigasi media melalui observasi langsung dan keterangan sejumlah sumber pada Sabtu (18/7/2026) mengindikasikan bahwa aktivitas PETI berlangsung di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Sejumlah ponton bebas beroperasi di beberapa bagian Sungai Pawan dengan memanfaatkan mesin penyedot material tambang yang bekerja hampir tanpa jeda.

Polres Ketapang tercatat berulang kali menyampaikan komitmen melakukan pemberantasan PETI melalui pendekatan preventif maupun represif. Namun, keberadaan ponton yang diduga masih aktif beroperasi menimbulkan indikasi bahwa sebagian pelaku tetap menjalankan aktivitasnya meski sebelumnya telah ada peringatan, penindakan, hingga penangkapan terhadap pelaku di lokasi lain di kawasan Sungai Pawan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut para pelaku yang beraktivitas di Desa Mensubang diduga bukan berasal dari masyarakat setempat. Kendati demikian, keberadaan mereka disebut telah lama diketahui warga karena operasional tambang melibatkan ponton, mesin penyedot, bahan bakar, serta berbagai perlengkapan dalam jumlah besar yang sulit luput dari perhatian masyarakat sekitar.

Pola operasi terus berpindah lokasi. Ketika suatu titik mulai menjadi perhatian warga maupun aparat, ponton-ponton tersebut disebut bergeser ke lokasi lain di sepanjang Sungai Pawan. Pola demikian diduga dimanfaatkan untuk menghindari penindakan sekaligus menyulitkan proses pengawasan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Berlangsung Terbuka

Pantauan lapangan Sabtu pagi memperlihatkan dugaan aktivitas PETI di Desa Mensubang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kembali dipenuhi ponton serta mesin dompeng yang digunakan untuk mengeruk material dari dasar sungai.

Pengamatan awak media, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung  padahal diketahui telah dipasangi baliho peringatan dari kepolisian sebagai larangan melakukan pertambangan emas tanpa izin.

Baliho saja ternyata tidak mengurangi aktifitas. Mesin dompeng dan ponton disebut masih digunakan untuk menyedot pasir beserta material yang diduga mengandung emas dari dasar sungai.

Selain di Sungai Pawan ternyata di wilayah Lembang Petai dilaporkan terdapat sekitar empat hingga sepuluh unit mesin dompeng yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan dugaan bahwa praktik PETI tidak lagi terpusat di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa titik sepanjang kawasan Sungai Pawan. Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan apabila tidak dilakukan secara berkesinambungan.

Penindakan Pernah Dilakukan

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial S (39) dan H (36) diamankan saat diduga melakukan penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin yang dipasang di atas ponton.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, saat itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Sungai Pawan.

Keberhasilan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik PETI. Namun, laporan mengenai masih beroperasinya ponton di Desa Mensubang mengindikasikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tetap berlangsung meski penindakan telah dilakukan di lokasi lain.

Situasi tersebut mendorong harapan masyarakat agar penegakan hukum tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan dilakukan secara konsisten sehingga aktivitas PETI tidak sekadar berpindah dari satu titik ke titik lainnya.

Risiko Lingkungan Mengintai Sungai Pawan

Di luar aspek pidana, aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem Sungai Pawan. Penyedotan material dari dasar sungai secara terus-menerus berisiko meningkatkan kekeruhan air, mempercepat sedimentasi, mengubah struktur dasar sungai, merusak habitat ikan dan biota perairan, serta menurunkan kualitas sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

Apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai serta penegakan hukum yang berkelanjutan, kerusakan ekosistem Sungai Pawan dikhawatirkan semakin meluas dan berdampak terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.

Dari sisi regulasi, praktik pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur kewajiban perizinan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat.

Pengawasan Menjadi Sorotan

Meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, hingga laporan ini disusun belum terlihat adanya penertiban di lokasi yang berada di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap maupun Polres Ketapang.

Keadaan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

Tim media telah mengupayakan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait mengenai laporan kembali maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Mensubang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi. Publik kini menantikan langkah verifikasi lapangan, peningkatan pengawasan, serta tindakan hukum yang terukur guna memastikan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (tim)