Wartawan Mediawartatipikor bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;
Wartawan Mediawartatipikor menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;
Wartawan Mediawartatipikor selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
Wartawan Mediawartatipikor tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
Wartawan Mediawartatipikor tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;
Wartawan Mediawartatipikor tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;
Wartawan Mediawartatipikor memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan;
Wartawan Mediawartatipikor tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;
Wartawan Mediawartatipikor menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;
Wartawan Mediawartatipikor segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;
Wartawan Mediawartatipikor melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.