PETI Sungai Pawan Berlanjut Ultimatum Polisi Tidak Diindahkan

Ketapang, MWT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, diduga masih terus berlangsung meski aparat kepolisian telah berulang kali mengeluarkan peringatan, melakukan penindakan, bahkan menangkap sejumlah pelaku di lokasi lain di kawasan Sungai Pawan. Fakta di lapangan menunjukkan, ponton-ponton tambang emas ilegal masih berlanjut tidak tersentuh penegakan hukum .

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan,  Jumat (10/7/2026), sejumlah ponton tambang emas ilegal masih terlihat beraktivitas di beberapa titik aliran Sungai Pawan. Mesin penyedot material tambang dilaporkan tetap bekerja hampir tanpa jeda, menandakan aktivitas penambangan belum menunjukkan tanda-tanda berhenti.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung setelah Polres Ketapang menegaskan komitmennya memberantas PETI melalui berbagai langkah penegakan hukum. Namun, keberadaan ponton-ponton yang masih beroperasi memunculkan kesan bahwa sebagian pelaku tidak mengindahkan ultimatum maupun tindakan hukum yang telah dilakukan aparat.

Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan para pelaku diduga bukan berasal dari masyarakat Desa Mensubang. Meski demikian, keberadaan mereka telah lama diketahui warga karena aktivitas tersebut menggunakan ponton, mesin penyedot, bahan bakar, dan perlengkapan tambang dalam jumlah besar sehingga sulit luput dari perhatian masyarakat sekitar.

Sejumlah narasumber juga mengungkapkan adanya dugaan pola operasi berpindah lokasi. Saat suatu titik mulai menjadi perhatian warga atau aparat, ponton-ponton tambang disebut segera bergeser ke lokasi lain di sepanjang Sungai Pawan. Modus tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk menghindari penindakan sekaligus menyulitkan pengawasan di lapangan.

 Sungai Pawan Terancam

Selain menjadi persoalan hukum, aktivitas PETI juga dinilai membawa risiko besar terhadap lingkungan. Penyedotan material dari dasar sungai secara terus-menerus berpotensi meningkatkan kekeruhan air, mempercepat sedimentasi, merusak habitat biota perairan, serta menurunkan kualitas sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Sungai Pawan dikhawatirkan mengalami kerusakan lingkungan yang semakin luas dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, pengawasan intensif, serta tindakan tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga komitmen pemberantasan PETI benar-benar memberikan efek jera dan menghentikan praktik tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Pawan.

Aktivitas Diduga Tetap Berlanjut

Sebelumnya, Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua pelaku berinisial S (39) dan H (36) yang tertangkap saat melakukan penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin yang dipasang di atas ponton.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, ketika itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Sungai Pawan.

Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa aparat telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap PETI. Namun, laporan mengenai masih beroperasinya ponton-ponton tambang di Desa Mensubang menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal diduga tetap berlanjut meski aparat telah mengeluarkan peringatan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi lain.

Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar pengawasan dan penindakan dilakukan secara lebih berkelanjutan sehingga aktivitas PETI tidak hanya berpindah lokasi setiap kali dilakukan operasi.(tim)