Ketapang, MWT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah ponton PETI dilaporkan masih beroperasi di Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, meskipun aparat kepolisian telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai larangan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Keberadaan PETI di kawasan tersebut diduga telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem Sungai Pawan. Aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan mesin dan ponton berpotensi meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat biota perairan, mempercepat sedimentasi, serta mengganggu sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para pelaku usaha PETI tersebut diduga berasal dari luar Kecamatan Nanga Tayap. Meski keberadaan mereka telah diketahui masyarakat setempat, aktivitas tambang ilegal itu dikabarkan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Yang menjadi pertanyaan, berbagai imbauan yang telah disampaikan aparat kepolisian setempat disebut tidak dihiraukan oleh para pelaku. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Pawan.
Lebih jauh, sumber di lapangan mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan pola operasi berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat. Ketika suatu titik mulai menjadi perhatian publik atau aparat, ponton-ponton tersebut disebut segera bergeser ke lokasi lain di sepanjang sungai. Pola semacam ini dinilai menyulitkan proses penindakan sekaligus menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang secara jelas melanggar ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Dugaan pembiaran tersebut semakin menguat karena aktivitas PETI disebut bukan berlangsung dalam waktu singkat. Operasi ponton yang memerlukan peralatan berat, mesin penyedot, bahan bakar, dan tenaga kerja dinilai sulit dilakukan tanpa diketahui pihak-pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Padahal, Polres Ketapang baru-baru ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas PETI dengan mengungkap kasus serupa di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua pelaku berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai. Keduanya tertangkap saat melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar aliran Sungai Pawan menggunakan mesin penyedot yang dipasang di atas ponton.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyedotan material tambang ilegal di wilayah Sungai Pawan, tepatnya di Desa Penjawaan.
Keberhasilan pengungkapan di Kecamatan Sandai kini memunculkan harapan masyarakat agar penindakan serupa juga dilakukan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap. Masyarakat menilai penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal.
Jika aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas, Sungai Pawan berisiko mengalami degradasi lingkungan yang semakin parah. Kerusakan daerah aliran sungai bukan hanya mengancam ekosistem perairan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada keberlangsungan sungai tersebut. (tim)
