Batam, MWT – Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill yang diduga dilakukan perusahaan SIB di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memunculkan dugaan kuat terjadinya perusakan lingkungan hidup serta pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan keterbukaan proyek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan lahan berlangsung secara masif hingga mendekati bibir pantai Teluk Mata Ikan. Kegiatan tersebut berada tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Riau dan berlangsung di kawasan yang diketahui berada dalam pengelolaan BP Batam.
Yang menjadi sorotan utama adalah tidak ditemukannya papan informasi atau plang proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan identitas kegiatan, pelaksana, dasar perizinan, maupun dokumen lingkungan menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dijalankan tanpa transparansi sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Di lokasi terlihat puluhan truk bertonase besar keluar masuk setiap hari mengangkut material tanah timbun dalam jumlah besar. Aktivitas berlangsung siang dan malam tanpa hambatan berarti. Luasan lahan yang sedang dikerjakan diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan metode pemotongan bukit dan pemerataan lahan secara intensif.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Pemotongan bukit dalam skala besar berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi alami, meningkatkan erosi dan sedimentasi, serta mengancam keseimbangan ekosistem pesisir yang berada di sekitar Teluk Mata Ikan. Aktivitas yang telah mendekati garis pantai juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan kawasan pesisir dan sempadan pantai.
Ironisnya, meski di lokasi terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”, aktivitas alat berat dan kendaraan proyek tetap berlangsung tanpa terlihat adanya penghentian ataupun penindakan dari instansi terkait.
Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan menyebut pekerjaan tersebut terkait dengan perusahaan SIB. Mereka mengaku tidak mengetahui aspek perizinan maupun legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.
Informasi serupa juga diperoleh dari masyarakat sekitar yang menyebut perusahaan SIB sebagai pihak yang mengelola proyek pematangan lahan tersebut. Sementara itu, seorang pria berbadan tegap yang berada di area proyek mengakui bahwa perusahaan penggarap lahan adalah perusahaan SIB, meskipun dirinya mengaku hanya bertugas menjaga alat berat.
Di sisi lain, sumber dari petugas patroli BP Batam menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan berskala besar yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan mobilisasi alat berat serta puluhan truk setiap harinya.
Temuan ini juga telah mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BP Batam terkait aktivitas tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun status legalitas proyek yang sedang berjalan.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sejumlah aspek penting masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait, antara lain legalitas penggunaan lahan, keberadaan Persetujuan Lingkungan atau dokumen AMDAL/UKL-UPL, izin cut and fill, kesesuaian tata ruang, izin reklamasi apabila terdapat aktivitas yang mempengaruhi wilayah pesisir, serta dasar hukum pemanfaatan lahan yang disebut sebagai aset BP Batam.
Aktivitas pembukaan lahan yang telah mendekati garis pantai tanpa keterbukaan informasi publik dan tanpa kejelasan dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang terhadap kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Oleh karena itu, desakan kepada aparat penegak hukum, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh semakin menguat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan perizinan lainnya yang berlaku. (Zul)
