Reklamasi Tanpa Izin? HNSI : PT Seraya Nusa Permai Angkat Tanahnya

Batam, MWT – Aktivitas pemagaran dan penimbunan bibir pantai yang diduga dilakukan untuk kepentingan proyek PT Seraya Nusa Permai di pesisir Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pesisir, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.

Investigasi di lapangan menemukan adanya area pantai yang dipagari menggunakan kayu bakau (mangrove) kemudian ditimbun secara bertahap dengan material tanah.  Kawasan yang masuk di wilayah hukum Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar ini, terpantau, ada aktivitas diduga dilakukan untuk memperluas daratan di kawasan pesisir yang selama ini menjadi ruang publik sekaligus wilayah aktivitas masyarakat nelayan.

Persoalan semakin menguat setelah muncul pengakuan dari pihak pelaksana pekerjaan yang menyebut aktivitas reklamasi berjalan tanpa izin yang telah terbit.

Pengakuan Kontraktor: Kerja Jalan, Izin Belum Ada

Pengawas pelaksana pekerjaan, Haryono, mengaku pihaknya hanya menjalankan pekerjaan pemagaran dan penimbunan atas permintaan pihak yang mewakili PT Seraya Nusa Permai.

“Kepada kami diminta melakukan pemagaran dan penimbunan bibir pantai. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada izin yang dipegang terkait reklamasi tersebut. Kepada kami dikatakan sambil menunggu izin terbit, pekerjaan tetap dijalankan,” ujarnya saat bertemu Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin.

Pernyataan tersebut membuka dugaan bahwa aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah diperoleh.

Dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir, reklamasi wajib didahului perizinan dan kajian lingkungan yang lengkap sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Pelaksanaan pekerjaan terlebih dahulu sambil menunggu izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin ( baju berwarna gekap) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri Distrawandi ( baju berwarna ungu) saat memantau lokasi reklamasi PT Seraya Nusa Permai beberapa waktu lalu.

HNSI: Jika Tak Berizin, Tanah Harus Diangkat

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, mengaku pernah bertemu dengan perwakilan manajemen PT Seraya Nusa Permai, Akmal Fadhilah dan Chandra di Batam Center.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut dirinya diminta membantu pengurusan perizinan proyek.

“Saya ketemu dengan Akmal dan Chandra di Batam Center beberapa waktu lalu. Saya diminta menguruskan perizinannya atau sebagai konsultan. Saya bilang nanti dibilang saya broker. Saya Ketua HNSI,” kata Distrawandi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Distrawandi menegaskan, apabila aktivitas reklamasi tidak memiliki izin, maka material timbunan yang sudah ditempatkan di bibir pantai harus dibongkar kembali.

“Angkat tanah itu kalau tidak ada izinnya,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Akmal Fadhilah selaku perwakilan manajemen PT Seraya Nusa Permai melalui telepon seluler  811-770-xxx hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Nelayan Laporkan Reklamasi ke DPRD dan HNSI

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dilaporkan Pengurus Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Kelurahan Tanjung Uma kepada DPRD Kepulauan Riau dan HNSI Kepri pada 7 April 2026.

Dalam laporan yang ditandatangani Ketua KPSB Amelia dan Sekretaris Jumli Priadi, disebutkan bahwa aktivitas pemagaran dan penimbunan telah mempersempit ruang pesisir yang selama ini digunakan masyarakat untuk usaha penambangan sampan, boat, pelabuhan rakyat, serta aktivitas bongkar muat.

KPSB mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan pihak perusahaan melalui surat permohonan audiensi tertanggal 25 Maret 2026. Namun surat tersebut disebut dikembalikan tanpa penjelasan.

“Namun sangat disayangkan surat kami dikembalikan tanpa penjelasan. Oleh karena itu kami memohon mediasi dan fasilitasi dari DPRD Kepulauan Riau dan HNSI untuk membahas persoalan reklamasi tersebut,” tulis KPSB dalam laporannya.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan pola pekerjaan yang dinilai tidak lazim. Area laut dangkal terlebih dahulu dipagari menggunakan kayu mangrove, kemudian bagian dalam pagar diurug secara bertahap hingga membentuk daratan baru.

Praktik tersebut memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin, perubahan garis pantai, hingga potensi perusakan ekosistem mangrove.

Mangrove merupakan kawasan yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem pesisir.

Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material tersebut dan kemungkinan adanya kerusakan vegetasi mangrove di kawasan sekitar.

Sejumlah warga mengaku aktivitas penimbunan berlangsung secara bertahap dan tidak mencolok.

“Sudah lama ada kegiatan itu, tapi dilakukan sedikit-sedikit. Tidak ramai, biasanya malam atau saat sepi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

DPRD Kepri Siapkan Tindak Lanjut

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya.

Menurutnya, kawasan pesisir Tanjung Uma memiliki fungsi strategis sebagai ruang aktivitas nelayan dan pelabuhan rakyat sehingga legalitas kegiatan reklamasi harus dipastikan secara jelas.

“Kawasan pelabuhan rakyat di Tanjung Uma memiliki peran strategis. Perlu kejelasan terkait legalitas, batas wilayah kerja dan rencana kegiatan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Membicarakan reklamasi PT Seraya Nusa Permai dengan pihak terkait.

Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan pesisir di Batam. Hingga kini, aktivitas pemagaran dan penimbunan yang berlangsung di lokasi belum terlihat disertai papan proyek maupun informasi izin yang dapat diakses publik.

Pemerhati lingkungan menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kawasan pesisir lainnya.

“Jika satu kasus dibiarkan, maka akan muncul pelaku lain dengan pola yang sama. Ini berbahaya bagi ekosistem pesisir dan tata ruang wilayah,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

Di tengah menunggu hasil mediasi dan tindak lanjut DPRD Kepri, masyarakat pesisir Tanjung Uma berharap pemerintah, otoritas kawasan, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan terhadap legalitas reklamasi yang dikaitkan dengan PT Seraya Nusa Permai.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, aktivitas penimbunan tersebut berpotensi berujung pada sanksi administratif, pidana lingkungan, hingga kewajiban pemulihan kawasan yang telah terdampak. (Zul)