Batam, MWT – Bangunan baru Tengah dikerjakan di Kawasan Bengkong. RT. 03 / RW 011 Kelurahan Bengkong Laut. Kecamatan Bengkong Kota Batam. Posisi bangunan dipertanyakan warga terkait sentuhan drainase serta legalitas bangunannya.Sumber informasi di lapangan menyebutkan pemilik bangunan oknum pendidik di kota Batam.
Lurah Bengkong Laut Lukman Hakim S.STP dan Ketua RT Juki yang ditemui di kantornya, Selasa (28/7/2026) senada menyebutkan pihaknya tidak mengetahui progres bangunan tersebut.
Awalnya lurah yang ditemui tanpa keberadaan ketua RT. Ia menyatakan tidak memahamai detil bangunan yang dipertanyakan. “ Sebab tidak ada laporan kepada kami, “ ujarnya. Untuk itu ia mengundang pejabat RT hadir di kantor guna menjelaskannya.
Ketua RT Juki, mengatakan awal pembangunan sudah mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dalam membangun. “ Kata pihak yang membangun semuanya sudah ada termasuk PL. Kemudian, bangunan hanya sebatas tiang. Ternyata kondisinya saat ini tidak demikian ya, “ ujarnya bertanya Kembali kepada awak media.
Pantauan di lapangan, bangunan tersebut terlihat memiliki dua lantai. Bagian lantai dasar untuk tempat tinggal dan diatasnya sebagai fasilitas kos-kosan. Tampak juga drainase V 40 Cm yang diduga melewati batas batas tertentu. Sedangkan plank PBG tidak tampak di bagian depan.
Lurah Bengkong Laut Lukman Hakim S.STP mengaku pernah turun ke lokasi bangunan. Menyangkut drainase V 40 Cm dilaporkan akan dibuatkan sambungan baru.
Ketika ditanyakan bangunan baru dipersyaratkan dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) lurah mengatakan tidak mengetahuinya sebab tidak ada laporan.
“ Kita nggak tau pulak bang tak ada laporan atau silaturahmi ke kita. Demikian juga peruntukan bangunan mereka sekarang ini, “ ujar lurah.
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
PBG bukan sekadar berganti nama dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan merupakan sistem perizinan baru yang menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.
Perubahan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian disesuaikan melalui penetapan peraturan perundang-undangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. (Zul)
