Diduga Lumpur Proyek Revitalisasi Pertamina Kabil Membuat Pengguna Jalan Terancam Kecelakaan

Batam, MWT – Aktivitas pembuangan material lumpur yang diduga berasal dari pekerjaan pendalaman kolam di kawasan Komplek PT Pertamina Energy Terminal Fresh Water Supply Cabang Batam menjadi pengamatan pengguna jalan. Informasi yang disampaikan pengguna jalan ke awak media ini,  aktifitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Material berlumpur yang dibawa menggunakan kendaraan proyek juga diduga menciptakan kondisi jalan licin dan membahayakan keselamatan pengguna Jalan Raya Pelabuhan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan material lumpur tersebut berasal dari lokasi pekerjaan revitalisasi sarana dan fasilitas (sarfas) di area PT Pertamina Energy Terminal Fresh Water Supply Cabang Batam. Material yang diduga merupakan hasil pengerukan atau pendalaman kolam itu kemudian diangkut dan dibuang ke kawasan depan SPBU Kabil yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pengambilan material.

Yang menjadi perhatian, lumpur yang dipindahkan dari kolam tersebut masih dalam kondisi basah. Sepanjang lintasan kendaraan pengangkut, tanah dan lumpur tercecer ke badan Jalan Raya Pelabuhan Kabil sehingga menyebabkan permukaan jalan menjadi licin.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur menuju Pelabuhan Kabil maupun kawasan industri sekitar.

Dari hasil pemantauan, tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan, tanda bahaya, ataupun pengamanan lalu lintas yang mengingatkan pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi area yang terdampak ceceran lumpur.

Padahal, dalam berbagai pekerjaan konstruksi dan pengangkutan material, pelaksana proyek umumnya diwajibkan melakukan mitigasi risiko guna mencegah dampak terhadap keselamatan publik, termasuk memastikan jalan umum tetap bersih dan aman digunakan masyarakat.

Selain persoalan keselamatan, pembuangan material hasil pengerukan kolam juga menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan lingkungan. Material sedimentasi yang berasal dari pendalaman kolam umumnya memerlukan penanganan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan sekitar, termasuk terhadap sistem drainase dan kawasan pesisir apabila tidak dikelola dengan benar.

Di lokasi pekerjaan terpampang spanduk PTWBP, lengkap dengan nomor telepon seluler 08137607xxxx dan 089540301xxxx. Di bangunan tempat spandung terpasang tidak ditemui staf atau pekerja lazimnya perusahaan.

Namun ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait asal-usul material, dasar pembuangan lumpur, hingga langkah pengamanan yang dilakukan terhadap pengguna jalan, kedua nomor yang tertera tersebut tidak memberikan respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTWBP maupun pihak terkait mengenai legalitas lokasi pembuangan material hasil pengerukan kolam, prosedur pengelolaan lingkungan yang diterapkan, serta alasan tidak adanya peringatan keselamatan bagi pengguna Jalan Raya Pelabuhan Kabil.

Sementara itu, masyarakat dan pengguna jalan diimbau meningkatkan kewaspadaan saat melintasi ruas jalan tersebut guna menghindari risiko tergelincir akibat kondisi jalan yang licin oleh ceceran lumpur basah. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga didorong untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kegiatan pengangkutan dan pembuangan material tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun membahayakan keselamatan publik.(tim)