Langkat, MWT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br. Surbakti, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Pengesahan Ranperda tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama perangkat daerah.
Dalam proses pembahasan, DPRD memberikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat selanjutnya akan menyampaikan dokumen kepada pemerintah yang berwenang untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan ini diharapkan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Mariani)
