Batam, MWT – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak dipenuhi isak tangis ketika kronologi dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda NS, dibacakan di hadapan majelis hakim. Sidang perdana yang semestinya hanya mengagendakan pembacaan surat dakwaan berubah menjadi momen emosional, bahkan berujung ketegangan antara keluarga korban dan para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni AS, GSP, AP dan MA. Keempatnya hadir di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Saat jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan meninggalnya Bripda NS, suasana ruang sidang berubah hening. Ibu korban yang mengikuti seluruh jalannya persidangan tampak tak mampu menahan kesedihan.
Dengan suara bergetar disertai tangis, ia berulang kali menyatakan bahwa putranya tidak mengetahui persoalan yang kemudian berujung pada peristiwa tersebut. ” Anak saya nggak tahu apa-apa,” ucap ibu korban sambil terisak.
Pantauan di lokasi menunjukkan agenda persidangan berakhir setelah majelis hakim menutup pembacaan surat dakwaan. Namun, ketegangan justru meningkat ketika empat terdakwa hendak meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan sementara di lingkungan pengadilan.
Sejumlah anggota keluarga korban berupaya mendekati para terdakwa sambil melontarkan teriakan dan kecaman. Situasi yang sempat memanas itu segera direspons aparat keamanan dengan membentuk barikade untuk mencegah kontak langsung antara kedua belah pihak.
Keempat terdakwa sempat dikerumuni di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam sebelum akhirnya dievakuasi petugas keluar dari area pengadilan. Selanjutnya mereka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi sebelum dikembalikan ke Rumah Tahanan Barelang dengan pengawalan ketat.
Persidangan ini menjadi tahap awal pembuktian perkara pidana yang menjerat empat terdakwa. Pada tahapan berikutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti, menghadirkan saksi-saksi, serta mendengarkan keterangan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Secara hukum, pembacaan surat dakwaan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa sebagai dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Seluruh dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. (Zul)
