Jakarta, MWT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memerintahkan agar dana program tersebut tidak lagi dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini membuka babak baru dalam tata kelola fiskal nasional sekaligus menegaskan batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026). Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon yang menggugat dimasukkannya anggaran MBG ke dalam alokasi pendidikan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Hakim menilai Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menegaskan, pemisahan anggaran bukan berarti mengurangi dukungan negara terhadap Program MBG. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan tetap terlindungi.
Menurut pertimbangan Mahkamah, pemisahan itu bertujuan menjaga agar alokasi anggaran pendidikan tidak bergeser dari fungsi utamanya, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
“Langkah ini tidak hanya melindungi amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan, tetapi juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny.
Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa secara substansi Program Makan Bergizi Gratis tetap dinyatakan konstitusional. Program tersebut dinilai sah sebagai kebijakan prioritas pemerintah sepanjang penganggarannya tidak lagi menggunakan alokasi pendidikan.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang dengan memisahkan alokasi dana MBG dari anggaran pendidikan.
Secara konstitusional, putusan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan tidak dapat dicampurkan dengan pembiayaan program lain, meskipun program tersebut merupakan kebijakan prioritas pemerintah.
