Barelang , MWT – Laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di arena permainan Sky City, yang berlokasi di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Batam. Diunggah dari https://www.polrestabarelangbatam.id/2026/07/31/, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat menegaskan bahwa keberadaan mesin permainan elektronik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai alat perjudian. Dalam praktik penegakan hukum, dugaan tindak pidana perjudian baru dapat dibuktikan apabila ditemukan unsur taruhan, mekanisme pembayaran untuk bermain, kemenangan yang dapat diuangkan, atau bukti lain yang menunjukkan adanya transaksi perjudian.
Berbagai modus penyalahgunaan mesin hiburan elektronik pernah diungkap aparat di sejumlah daerah. Modus tersebut antara lain konversi poin permainan menjadi uang tunai, penukaran voucher dengan uang oleh pengelola, penggunaan saldo atau kredit sebagai taruhan yang kemudian dapat diuangkan, pembayaran kemenangan melalui operator khusus, modifikasi perangkat lunak agar menyerupai mesin judi, hingga transaksi deposit dan pembayaran kemenangan melalui transfer bank maupun dompet digital.
Dalam proses penyelidikan, penyidik umumnya menelusuri sejumlah indikator penting. Pemeriksaan meliputi keberadaan unsur taruhan, mekanisme pembayaran untuk bermain, kemungkinan kemenangan dapat ditukar menjadi uang, pihak yang mengelola pembayaran, sistem perangkat lunak mesin, riwayat transaksi keuangan, rekaman CCTV, keterangan pemain, operator dan pemilik, hingga bukti transfer maupun pembukuan.
Sejumlah operasi penegakan hukum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga pernah mengungkap dugaan penyalahgunaan mesin ketangkasan (game ketangkasan), mesin capit (claw machine) yang hadiahnya ditukar uang, mesin tembak ikan (fish game), mesin jackpot elektronik, hingga arena permainan anak yang menyediakan penukaran poin menjadi uang.
Namun demikian, setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda sehingga tidak seluruh mesin permainan elektronik dapat dikategorikan sebagai perjudian karena banyak yang beroperasi secara legal sebagai wahana hiburan keluarga.
Mesin permainan elektronik, belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana perjudian. Untuk membuktikan dugaan tersebut, aparat memerlukan bukti tambahan berupa dokumentasi transaksi, video penukaran poin menjadi uang, keterangan saksi, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan mesin, penyitaan perangkat, digital forensik terhadap perangkat lunak, maupun temuan lain dari aparat penegak hukum.
Berangkat dari laporan masyarakat itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., beserta personel Opsnal Reskrim. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap arena permainan Sky City untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian atas laporan yang diterima.
Selama pemeriksaan berlangsung, petugas mengecek seluruh mesin permainan yang tersedia, mewawancarai penanggung jawab pengelola, serta meneliti kelengkapan dokumen legalitas usaha. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, objektif, sesuai prosedur, dan mengedepankan kehati-hatian berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasil pemeriksaan Satreskrim Polsek Lubuk Baja menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa hadiah atau kemenangan permainan hanya dapat ditukarkan dengan produk berupa vape, bukan uang tunai ataupun bentuk lain yang memenuhi unsur perjudian.
Selain itu, pengelola juga mampu menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 20 Mei 2026 sebagai bukti legalitas usaha. Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan pengelola agar terus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan.
Tindaklanjut
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi Sky City. Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi tersebut. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya laporan maupun indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Deni Langie.
Langkah kepolisian tersebut memperoleh apresiasi dari warga sekitar Tanjung Uma yang sebelumnya mengkhawatirkan lokasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Pemeriksaan langsung oleh aparat dinilai memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Lapor
Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Pengaduan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta kondusivitas wilayah hukum Polresta Barelang. (Zul)
