Berita  

Ponton PETI Merajalela di Sungai Pawan Imbauan Polisi Tidak Dihiraukan 

Petugas gabungan Polsek Nanga Tayap, Babinsa Koramil Nanga Tayap, masyarakat dan Pemerintahan Desa Pangkalan Teluk diabadikan di lokasi tambang ilegal Selasa, (11/02/2025) .

Ketapang, MWT – Di tengah berulangnya ultimatum dan operasi penegakan hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan belum menunjukkan tanda-tanda benar-benar berhenti. Pantauan terbaru di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, puluhan ponton merajalela seakan tidak menghiraukan imbauan polisi.

Hasil penelusuran tim investigasi media bersama informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengungkap bahwa puluhan ponton tambang emas ilegal masih beroperasi. Aktivitas penyedotan material dari dasar sungai dilaporkan berlangsung hampir tanpa henti, menunjukkan bahwa kegiatan penambangan diduga masih terus berjalan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena muncul setelah Polres Ketapang berulang kali menegaskan komitmennya menindak praktik PETI melalui peringatan, operasi lapangan, hingga proses hukum terhadap para pelaku. Namun, keberadaan ponton-ponton yang tetap beroperasi menimbulkan kesan bahwa sebagian penambang belum mengindahkan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, para pelaku diduga bukan berasal dari Desa Mensubang. Kendati demikian, aktivitas mereka disebut telah lama diketahui warga. Penggunaan ponton, mesin penyedot, bahan bakar, serta perlengkapan tambang dalam jumlah besar membuat kegiatan tersebut sulit luput dari perhatian masyarakat di sekitar aliran Sungai Pawan.

Sejumlah narasumber juga mengungkap dugaan lokasi operasi beralih ke Mensubang pascar penindakan di daerah lain. Ketika suatu titik mulai menjadi perhatian aparat, ponton-ponton tambang disebut segera bergeser ke bagian lain di sepanjang Sungai Pawan. Pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari penindakan sekaligus menyulitkan pengawasan di lapangan.

Penegakan Hukum

Sebelumnya, Polres Ketapang mengungkap kasus PETI di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua orang berinisial S (39) dan H (36) yang tertangkap saat melakukan penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin yang dipasang di atas ponton.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, saat itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Pawan.

Keberhasilan operasi tersebut menunjukkan bahwa langkah penindakan terhadap PETI telah dilakukan aparat. Namun, laporan mengenai masih beroperasinya sejumlah ponton di wilayah Desa Mensubang memperlihatkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal belum berhenti, meskipun sebelumnya telah dilakukan peringatan maupun penangkapan terhadap pelaku di lokasi lain di sepanjang Sungai Pawan.

Situasi itu memunculkan harapan masyarakat agar pengawasan tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga aktivitas PETI tidak sekadar berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Dompeng bergemuruh di Sungai Pawan

Mengkhawatirkan

Selain berkaitan dengan persoalan hukum, keberlangsungan aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penyedotan material dari dasar sungai secara terus-menerus dapat meningkatkan tingkat kekeruhan air, mempercepat sedimentasi, merusak habitat biota perairan, serta menurunkan kualitas sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, kerusakan lingkungan di Sungai Pawan dikhawatirkan semakin meluas. Dampaknya tidak hanya menyentuh ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada keberadaan Sungai Pawan.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi di lapangan, memperketat pengawasan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga komitmen pemberantasan PETI benar-benar mampu menghentikan praktik tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Pawan. (tim)