Tebing Tinggi, MWT – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat,Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi tancap gas dengan melakukan penangkapan para pelaku pengedar barang haram ” garam cina “.
Tak tanggung tanggung,dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba,AKP Jimmy Sitorus SH para pemilik berhasil ditangkap bersama barang bukti
Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 10.50 Wib Gg.Becek / Gg.Hidayah, Lk 3, Kel. Pasar Baru, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,
AKP Jimmy Sitorus,Sabtu ( 2/8 ) mengatakan penangkapan itu dipimpinan Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA Hadi Priyono, S.H bersama anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diamankan di dalam sebuah rumah di Gg.Becek an.Ibnu Putra. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku Ibnu Putra ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan selanjutnya pelaku Ibnu Putra mengakui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan di peroleh dari seseorang yang bernama Taufik.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku an. Taufik di dalam rumah di Gg. Akap, Lk III, Kel. Badak Bejuang, Kec. Tebing Tinggi Kota. Selanjutnya pelaku an. Taufik mengakui barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan di peroleh dari Seseorang yang bernama *A* yang berada di daerah Medan Tembung.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tebing untuk dilakukan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku . (Arwin HP Silangit)
