Sunggal, MWT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terpantau tidak tepat waktu dalam pelaksanaannya.
Pantauan awak media ini di Jalan Sekolah Dusun V Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang terlihat penggunaan anggaran jauh dari waktu yang ditetapkan.
Lokasi pengucuran dana APBD Deli Serdang tersebut berada di SDN 106788 dan SDN 106143 Suka Maju Kecamatan Sunggal. Terdapat dua perusahaan / pelaksana kerja dengan 3 jenis pekerjaan yang molor waktu penyelesaiannya.
Pertama , rehabilitasi sedang / berat ruang kelas SDN 106788 Suka Maju Kecamatan Sunggal. Nomor kontrak 425/53/PSD/RK-SDN-SPK/PPK-Disdik-DS-2023, tanggal kontrak 24 Juli 2023, waktu pelaksanaan Juli s/d September. Nilai kontrak Rp 198.469.700 pelaksana CV Ira Utara Karya dengan dukungan dana APBD Kabupaten Deli Serdang.
Kedua, rehabilitasi sedang / berat ruang kelas SDN 106143 Suka Maju Kecamatan Sunggal. Nomor kontrak 425/43/PSD/RK-SDN-SPK/PPK-Disdik-DS-2023, tanggal kontrak 24 Juli 2023, waktu pelaksanaan Juli s/d September. Nilai kontrak Rp 188.034.700 pelaksana CV Ira Utara Karya dengan dukungan dana APBD Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga dengan lokasi yang sama yakni rehabilitasi sedang berat ruang guru kepala sekolah, TU di SDN 106143 nomor kontrak 425/08.PSD/Rehab.BG -SPK/PPK/Disdik-DS/2023, tanggal kontrak 30 Agustus 2023, waktu pelaksanaan selama 60 hari ( 30 Agustus 2023 – 28 Oktober 2023). Nilai kontrak Rp82.707.600 dengan pelaksana CV Syarat Tujuh Tujuh dengan dana APBD Deli Serdang.
Total APBD Deli Serdang sekira Rp470.212.000 terdata tidak terlaksana dalam pelaksana kerja perusahaan yang dipercaya Dinas Pendidikan.
Pekerja fisik yang ada di lapangan saat ditemui pekan lalu, mengatakan tidak mengetahui pemilik perusahaan/ kontraktornya. “ Kami cuma pekerja Pak tidak pernah ketemu dengan kontraktornya, “ ujar pekerja itu.
Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang diperoleh awak media tertulis CV Ira Utama Karya beralamat di Jalan KH Agus Salim Lingkungan VI Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Sebagai direkturnya Agus Lubis.
Halaman lain di SPK itu juga menjelaskan adanya denda kepada perusahaan/kontraktor yang melewati masa kerja yang ditetapkan.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Deli Serdang Swandi Napitupulu M.Pd yang dihubungi wartawan menyebutkan sudah menegur kontraktor agar menepati waktu pekerjaan. “ Sudah kita tegur Pak, “ ujarnya singkat via selular dan menyebutkan posisinya di seputaran Bangun Purba.
Sementara sumber lain di SDN 106143 Suka Maju Kecamatan Sunggal menyebutkan , para pekerja sering mangkir alias libur. “ Akibat mereka sering libur membuat terlambatnya penyelesaian proyek ini, “ ujar sumber tadi.(Ismirzam/NA Siahaan)