Batam, MWT – Aktivitas pengerukan drainase dan penimbunan kawasan mangrove di Jalan Tiban Mentarau, Kelurahan Patam, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, memantik perhatian warga. Dugaan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan serta tujuan akhir dari pekerjaan tersebut menjadi buah bibir.
Pantauan di lapangan menunjukkan saluran drainase di kawasan itu telah dikeruk, sementara area mangrove di sekitarnya mulai ditimbun menggunakan material bekas bangunan. Sejumlah pohon mangrove terlihat terhimpit timbunan material, bahkan sebagian di antaranya diduga telah mati akibat tertutup material .
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kawasan rawa dan mangrove tersebut sedang direkayasa secara bertahap menjadi lahan kering yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Jika dugaan tersebut benar, maka perubahan fungsi kawasan dapat berdampak terhadap keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus mengurangi fungsi alami mangrove sebagai penahan abrasi, penyaring sedimentasi, dan pengendali banjir.
Ironisnya, aktivitas penimbunan justru terjadi di tengah upaya penanganan banjir yang disebut-sebut menjadi alasan utama pengerukan drainase di lokasi tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pengerukan drainase memang murni untuk memperlancar aliran air atau justru menjadi bagian dari proses pembentukan daratan baru melalui penimbunan kawasan rawa.
Berdasarkan pengamatan, material bekas bangunan terus didatangkan ke lokasi dan ditumpuk pada area yang sebelumnya merupakan lahan basah. Apabila proses ini berlangsung terus-menerus, kawasan yang semula berupa rawa dan ditumbuhi mangrove berpotensi berubah menjadi daratan permanen.
Lurah Patam, Redo Raesha, mengaku telah memantau lokasi tersebut pada awal Juni 2026. Menurutnya, kawasan itu memang kerap mengalami banjir sehingga diperlukan penataan agar persoalan genangan dapat diatasi.
” Kawasan itu memang sering banjir dan nantinya akan ditata sedemikian rupa,” ujarnya.
Namun demikian, Redo menegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut tanpa memiliki legalitas yang jelas, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pemerintah kelurahan.
“Kalau ada oknum yang memanfaatkan lokasi tanpa legalitas, tolong informasikan kepada saya. Saya akan turun cek kembali,” katanya.
Di lokasi yang sama, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pak Kumis tampak hampir setiap hari berada di area penimbunan. Ia mengaku berasal dari Sumatera Utara dan terlihat memantau aktivitas pengurukan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Hingga kini belum diketahui secara pasti status legalitas kegiatan penimbunan tersebut, termasuk izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas perubahan bentang alam di kawasan mangrove tersebut.
Secara regulasi, kawasan mangrove termasuk ekosistem yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya diatur ketat oleh berbagai ketentuan lingkungan hidup serta tata ruang pesisir. Perubahan fungsi kawasan tanpa perencanaan dan perizinan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya habitat biota pesisir, meningkatnya risiko banjir, hingga kerusakan sistem drainase alami.
Temuan di Jalan Tiban Mentarau ini menjadi perhatian karena memperlihatkan ironi penanganan banjir yang justru berpotensi mengorbankan kawasan mangrove. Oleh sebab itu, diperlukan verifikasi menyeluruh dari instansi terkait untuk memastikan apakah pengerukan drainase dan penimbunan lahan tersebut merupakan bagian dari program resmi penataan kawasan atau justru aktivitas yang mengarah pada pembentukan lahan baru secara tidak sah demi kepentingan ekonomi tertentu. (tim)
