Tarutung, MWT – Ephorus HKBP, Dr. Pdt. Victor Tinambunan, menyatakan keyakinannya bahwa dokumen penyerahan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung dari Kementerian Kesehatan pada tahun 1954 serta surat penyerahan dari RMG masih ada dan menjadi bagian dari dokumen yang dimiliki HKBP.
Pernyataan tersebut disampaikan Victor Tinambunan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Kamis (18/6/2026), didampingi Staf Khusus Ephorus, Dr. Pdt. Frengki Napitupulu.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas pernyataan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Kepala Bagian Hukum, Marito Simanjuntak, terkait polemik keabsahan surat penyerahan RSU Tarutung kepada HKBP. Menurut Pemkab Taput, persoalan dokumen tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan HKBP mengalami kekalahan dalam tiga agenda persidangan.
Victor menjelaskan, dokumen-dokumen yang dimaksud saat ini berada di Bidang Hukum HKBP dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim hukum HKBP dalam proses persidangan.
“Surat keputusan penyerahan Rumah Sakit Tarutung dari Kementerian Kesehatan pada tahun 1954 yang dimiliki HKBP, saya yakini ada, begitu juga surat penyerahan dari RMG. Saat ini seluruh dokumen itu berada di Bidang Hukum HKBP dan urusan terkait keabsahannya akan dijelaskan oleh tim hukum kami di persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, HKBP meyakini RSU Tarutung merupakan aset milik HKBP berdasarkan sejumlah dokumen penting yang dimiliki saat ini.
“Saya mewakili jemaat HKBP yakin bahwa RSU Tarutung merupakan aset HKBP. Dalam sejumlah dokumen yang kami miliki disebutkan dan tertulis bahwa rumah sakit tersebut diserahkan menjadi milik atau aset HKBP, tidak pernah dinyatakan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” katanya.
Victor juga menyinggung Nota Kesepakatan antara pimpinan HKBP, Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta DPRD Tapanuli Utara yang ditandatangani pada Februari 2016.
Menurutnya, dalam nota tersebut disebutkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua bertanggung jawab serta berkepentingan untuk meningkatkan sarana dan prasarana RSU Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
“Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menindaklanjuti tahapan peningkatan pembangunan dan pengembangan berupa tanah dan bangunan di atas RSU Tarutung, serta pengembangan dan pembangunan sarana prasarana HKBP di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nota itu ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Victor menegaskan bahwa upaya HKBP untuk mendapatkan kembali RSU Tarutung sebagai aset gereja tidak akan mengganggu hubungan baik dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Hubungan baik dengan Bupati dan Wakil Bupati tetap terjalin karena mereka juga merupakan ruas HKBP. Ini bukan persoalan kepentingan lain, melainkan murni membawa aspirasi warga HKBP agar RSU Tarutung dapat kembali menjadi milik HKBP,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat mempertimbangkan kembali tuntutan HKBP terkait status kepemilikan RSU Tarutung.
“Kami berharap Pemkab Tapanuli Utara dapat jernih dan terbuka hati untuk menyerahkan kembali RSU Tarutung menjadi hak milik HKBP sepenuhnya. Namun apabila nantinya dilakukan kesepahaman atau kesepakatan lain, HKBP tetap membuka pintu demi kemajuan pembangunan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa HKBP dipersilakan menunjukkan dokumen asli yang dimaksud dalam persidangan.
“Silakan dalam persidangan menunjukkan kedua dokumen asli tersebut, karena surat dari Kementerian Kesehatan dan RMG itu tidak dapat dibuktikan oleh HKBP dalam persidangan. Dokumen Kementerian Kesehatan juga tidak ditemukan dalam arsip milik Kementerian Kesehatan RI,” kata Marito saat diwawancarai media pada Rabu (17/6/2026).
Marito juga mempertanyakan alasan HKBP kembali mengklaim penguasaan RSU Tarutung.
“Ada apa dengan HKBP? Mengapa begitu ingin kembali menguasai RSU Tarutung? Nanti bisa saja ahli waris yang memberikan tanah kepada mereka marah. Faktanya, para ahli waris itu tidak pernah keberatan jika Pemerintah RI melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menguasai rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Polemik mengenai status kepemilikan RSU Tarutung hingga kini masih bergulir dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. (TU1)
