Limbah Menumpuk di Bengkong City Center Batam, Diduga Langgar PP Nomor 22

Batam, MWT — Tumpukan limbah industri diduga dibuang sembarangan di kawasan Komp. Bengkong City Center, Kota Batam. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar karena limbah padat dan cair tampak bercampur tanpa pengelolaan yang jelas.

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (7/5/2026), terlihat limbah menggenang dan menumpuk di beberapa titik kawasan industri. Bahkan, pada salah satu tumpukan limbah ditemukan kemasan dengan merek “Gencar” yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi di kawasan tersebut.

Warga sekitar menyebut limbah itu telah lama berada di lokasi tanpa adanya upaya pembersihan maupun penanganan serius dari pihak terkait. Meski demikian, belum diperoleh informasi pasti apakah masyarakat sekitar pernah melayangkan protes atau pengaduan resmi atas kondisi tersebut.

Kawasan Bengkong City Center sendiri diketahui memiliki sejumlah aktivitas industri. Namun, salah satu yang paling mencolok di area tersebut adalah aktivitas produsen minyak goreng. Dugaan pembuangan limbah secara sembarangan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.

Selain mencemari lingkungan, keberadaan limbah industri yang bercampur antara padat dan cair berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Limbah cair yang meresap ke tanah dapat mencemari sumber air dan memicu gangguan kulit, iritasi, diare, hingga infeksi saluran pencernaan apabila terpapar dalam jangka panjang. Sementara aroma menyengat dan zat kimia dari limbah industri juga berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, sakit kepala, mual, hingga memperburuk kondisi kesehatan warga yang memiliki riwayat asma dan penyakit paru-paru.

Apabila limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dampaknya bahkan dapat lebih serius, termasuk kerusakan ekosistem, pencemaran tanah, serta gangguan kesehatan kronis akibat paparan bahan kimia dalam waktu lama.

Kondisi ini diduga mengarah pada pembiaran serta pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu petinggi produsen minyak goreng melalui nomor 0822-8820-XXXX atas nama Jack. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut guna memastikan dampak lingkungan dan kesehatan yang mungkin telah terjadi di kawasan itu. (Zul)