Ketapang, MWT – Dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada operasional PT Pertiwi Lenggara Agromas (PT PLA) yang diduga telah berdampak pada kualitas air Sungai Silat Hulu di Kecamatan Marau.
Hasil penelusuran lapangan tim media serta dokumen yang dihimpun menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas lingkungan yang telah berlangsung dalam kurun waktu lama. Ironisnya, perusahaan hanya dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.
Klarifikasi DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang, Syamsul Islami melalui Kepala Bidang Nur Siswanta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT PLA untuk klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan pada 22–23 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan diwajibkan, memperbaiki tata kelola kegiatan di lapangan dan melakukan pembenahan dokumen lingkungan
Tim DLH juga melakukan penelusuran langsung terhadap aliran pembuangan limbah, pengukuran sarana pengelolaan limbah, serta audit administrasi perusahaan.
Namun, keputusan yang hanya berujung pada sanksi administratif menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dugaan pencemaran disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Ada apa, apa ada ?
Sungai Kehilangan Fungsinya
Dugaan pencemaran teridentifikasi di wilayah Dusun Manggungan, Desa Bantan Sari. Sungai Silat Hulu yang dulunya menjadi sumber utama kehidupan masyarakat kini disebut mengalami degradasi signifikan.
Warga mengungkapkan perubahan drastis air yang sebelumnya jernih kini berubah warna, populasi ikan menurun tajam dan air tak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari “ Dulu airnya jernih, ikan banyak. Sekarang sudah berubah, kami tidak berani pakai lagi,” ujar seorang warga.
Sungai ini bukan aliran kecil. Ia terhubung hingga ke Sungai Jelai, menjadikannya jalur vital lintas desa bahkan lintas kecamatan.
Dampak pencemaran dilaporkan meluas hingga Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru (Kecamatan Air Upas) dan Desa Silat, Kecamatan Manis Mata
Desakan Investigasi
Warga yang terdampak mendesak pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Mereka menuntut, uji laboratorium kualitas air, audit lingkungan menyeluruh terhadap PT PLA dan transparansi hasil investigasi. Selain itu, masyarakat juga meminta langkah konkret pemulihan ekosistem sungai yang kini terancam.
Respons Perusahaan
Pihak perusahaan melalui Senior Manager sekaligus Humas PT PLA, David Edison Saragih, bersama Ari Wibowo, sebelumnya telah menerima perwakilan media pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, isu pencemaran limbah juga telah disampaikan sebagai perhatian serius masyarakat.
Namun ditunggu- tunggu, belum terlihat langkah terbuka kepada publik terkait hasil evaluasi maupun upaya pemulihan lingkungan.
Sanksi Ringan
Kasus ini memperlihatkan kontras tajam antara dampak ekologis yang dirasakan masyarakat dengan respons kebijakan yang dinilai minim. Pertanyaan publik pun menguat: mengapa dugaan pencemaran yang berlangsung lama hanya berujung pada sanksi administratif?
Di tengah meningkatnya konflik antara industri perkebunan dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Barat, kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Jika tidak ditangani secara serius, bukan hanya ekosistem yang terancam, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut. (Jajir)
