Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dua Terdakwa Korupsi Tembok RS Nias Barat Divonis Dua Tahun

Medan, MWT — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Evan Triman Gea dan terdakwa Averias Sarumaha masing-masing divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider 50 hari kurungan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026) malam. Menurut hakim, Evan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider, sedangkan Averias dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evan Triman Gea selama 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata Hendra saat membacakan putusan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Hukuman terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Barat.

Sebelumnya, Evan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Evan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp410.544.177, yang menurut bahan perkara diambil dari uang yang telah disita dari terdakwa dan dititipkan.

Sementara itu, Averias sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Proyek dianggarkan pada 2023

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 2023 ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat menganggarkan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.496.831.893 atau sekitar Rp2,49 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Evan terbukti berdasarkan dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Averias dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bahan perkara yang tersedia belum merinci keseluruhan mekanisme pelaksanaan proyek, bentuk penyimpangan yang dinilai terbukti dalam putusan, maupun perhitungan total kerugian negara. Status penerimaan putusan atau pengajuan banding oleh para terdakwa dan jaksa juga belum disebutkan. (red)