Langkat, MWT— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat pembahasan dan penentuan judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 pada Selasa (13/10/2026), sebagai bagian dari tahapan perencanaan legislasi daerah.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk menginventarisasi dan menelaah usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berpotensi masuk dalam program legislasi tahun depan, baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penentuan prioritas Ranperda menjadi bagian penting dalam perencanaan pembentukan regulasi daerah. Usulan yang dibahas perlu mempertimbangkan kebutuhan hukum masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, perkembangan peraturan nasional, serta urgensi pengaturan untuk mendukung pembangunan.
Dalam proses penelaahan, setiap usulan judul Ranperda perlu dikaji berdasarkan skala prioritas, kesiapan materi muatan, dan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD yang menangani pembentukan peraturan daerah berperan dalam mengoordinasikan perencanaan legislasi agar berjalan sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Propemperda juga membutuhkan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyelaraskan usulan regulasi serta menghindari tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan perlu memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan nilai yang hendak diwujudkan, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian rancangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penentuan prioritas juga perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan kesiapan masing-masing rancangan agar pembahasannya dapat dilaksanakan secara terukur.
Hasil perencanaan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sepanjang 2027. Setelah ditetapkan, setiap Ranperda perlu ditindaklanjuti melalui tahapan penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, bahan yang tersedia belum merinci daftar judul Ranperda yang diusulkan, jumlah rancangan yang dibahas, maupun hasil akhir penetapan prioritas dalam rapat tersebut.
Informasi mengenai judul Ranperda yang disepakati dan tindak lanjut pembahasannya diperlukan untuk memberikan gambaran konkret mengenai arah legislasi Kabupaten Langkat pada 2027. (Mariani)
