Batam, MWT — Kawasan pesisir Batam terpantau aneh dan memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Sebuah area di bibir pantai telah dipagari menggunakan kayu bakau (mangrove), lalu ditimbun tanah secara bertahap untuk memperluas lahan pribadi tanpa izin resmi.
Temuan ini menyita perhatian awak media saat mengitari pesisir dan mendokumentasikan keberadaan pagar tersebut. Dalam pantauan di lapangan, pagar berbahan kayu mangrove itu membentuk batas area tertentu di garis pantai—wilayah yang secara hukum umumnya termasuk kawasan publik atau berada dalam penguasaan negara.
Lebih jauh, di dalam area yang dipagari, terlihat aktivitas penimbunan tanah yang diduga dilakukan secara rutin namun tidak mencolok. Pola ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk memperluas daratan secara diam-diam, menghindari pengawasan aparat.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak berani bersuara terbuka. “Sudah lama ada kegiatan itu, tapi dilakukan sedikit-sedikit. Tidak ramai, biasanya malam atau saat sepi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus Halus, Dampak Serius
Dari hasil penelusuran, modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku terlebih dahulu memasang pagar dari kayu bakau untuk “mengklaim” area laut dangkal. Setelah itu, material tanah diangkut secara bertahap untuk mengurug bagian dalam pagar hingga membentuk daratan baru.
Praktik seperti ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi. Selain menyangkut pelanggaran tata ruang wilayah pesisir, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan negara dan perusakan ekosistem mangrove.
Mangrove sendiri memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta penyangga ekosistem pesisir. Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar sekaligus menjadi indikasi adanya perusakan lingkungan yang lebih luas.
Minim Pengawasan, Aparat Dipertanyakan
Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang di lokasi. Tidak ditemukan papan proyek, izin resmi, maupun tanda adanya kegiatan yang diawasi pemerintah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan wilayah pesisir di Batam. Mengingat kawasan tersebut berada dalam pengelolaan otoritas tertentu, aktivitas penimbunan semestinya tidak luput dari pantauan.
Pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat memicu efek domino. “Jika satu kasus dibiarkan, maka akan muncul pelaku lain dengan pola yang sama. Ini berbahaya bagi ekosistem dan tata ruang,” ujar seorang pemerhati pesisir.
Jejak Perluasan Lahan Ilegal
Indikasi kejanggalan semakin menguat dengan tidak adanya transparansi aktivitas. Penimbunan dilakukan secara bertahap, tanpa sosialisasi kepada warga, serta cenderung menghindari perhatian publik.
Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memicu konflik kepemilikan lahan di masa depan. Daratan hasil reklamasi ilegal kerap menjadi objek sengketa, terlebih jika tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Desakan Penindakan
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di wilayah pesisir Batam. Aparat terkait, mulai dari pemerintah daerah, otoritas pengelola kawasan, hingga penegak hukum, didesak segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan.
Langkah cepat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih lanjut serta mencegah praktik serupa meluas di kawasan pesisir lainnya.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas tidak hanya penting untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang semakin terancam oleh kepentingan sempit segelintir pihak. (Zul)
