Berita  

Pemkab Taput Minta HKBP Hormati Putusan PN Tarutung Terkait RSU Tarutung

Taput, MWT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara menanggapi pernyataan Pimpinan HKBP, Ephorus Victor Tinambunan, yang mempertanyakan status kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung, apakah milik Pemkab Taput atau HKBP.

Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput, Marito Simanjuntak, pemerintah daerah menegaskan bahwa HKBP seharusnya menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Seyogianya HKBP berbesar hati untuk mengakui pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung,” kata Marito Simanjuntak.

Menurutnya, keyakinan Ephorus HKBP yang menyatakan RSU Tarutung merupakan milik HKBP harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan valid, bukan sekadar asumsi maupun perasaan.

Marito menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, HKBP tidak dapat membuktikan adanya penyerahan lahan RSU Tarutung dari Rheinische Missions Gesellschaft (RMG) kepada HKBP.

“Kami juga jelaskan bahwa HKBP tidak bisa membuktikan bahwa RMG menyerahkan lahan RSU Tarutung kepada HKBP. Tidak ada satu surat pun yang menyebutkan bahwa lahan RSU Tarutung adalah milik RMG dan tidak ada satu surat pun yang menyatakan RMG menyerahkan lahan tersebut kepada HKBP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa HKBP bukan satu-satunya hasil pelayanan RMG sehingga tidak dapat secara sepihak mengklaim seluruh aset yang pernah terkait dengan RMG otomatis menjadi milik HKBP.

Marito juga menyinggung Surat Direktur Missionaris Berner Tahun 1948 yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh HKBP. Menurutnya, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan karena hanya berupa pernyataan yang tidak didukung kewenangan atau dasar hukum yang memadai dari pihak yang menerbitkannya.

Selain itu, Pemkab Taput mengingatkan bahwa gugatan HKBP terkait perkara tersebut sebelumnya telah dua kali dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Sementara gugatan ketiga yang diajukan HKBP juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

“Barang siapa yang keberatan dengan putusan diberi hak untuk melakukan upaya hukum banding memang, namun yang menjadi sorotan dikarenakan semua petitumnya ditolak maka tentunya pertimbangan hukumnya bukanlah pertimbangan yang asal-asalan atau kaleng-kaleng,” tegas Marito.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ephorus HKBP Victor Tinambunan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang diyakini menjadi dasar kepemilikan lahan RSU Tarutung oleh HKBP.

Dokumen yang dimaksud antara lain surat penyerahan dari RMG kepada HKBP, dokumen penyerahan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 1954, serta dokumen nota kesepakatan awal antara pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan DPRD Tapanuli Utara tertanggal 11 Februari 2016.

“Untuk itu kami sampaikan, HKBP akan tetap menyatakan kalau lahan RSU Tarutung kami yakini adalah aset atau hak milik HKBP berazas dari sejarah dan lampiran dokumen pendukung yang valid sebagai arsip yang saat ini masih tersimpan dan berada di Kantor Pusat HKBP,” ujar Ephorus kepada media, Selasa (16/6/2026).

Perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan RSU Tarutung tersebut kini masih berlanjut. Sementara Pemkab Taput berpegang pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, HKBP menyatakan tetap meyakini bahwa lahan rumah sakit tersebut merupakan aset milik gereja berdasarkan sejarah dan dokumen yang mereka miliki. (TU1)