Kabanjahe, MWT – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata air panas Semangat Gunung. Pemkab Karo memastikan bahwa kebijakan pemungutan retribusi di kawasan tersebut telah dicabut.
Hal itu ditegaskan Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes dalam satu pernyataan pers di lobby Kantor Bupati Karo, Senin (15/06/2026).
Bupati Karo didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Sp dan Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pemungutan retribusi di objek wisata air panas Semangat Gunung. Pencabutan tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah desa setempat.
“SK tentang pemungutan retribusi di objek wisata air panas Semangat Gunung sudah dicabut dan telah kami sampaikan kepada Kepala Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu,” ujar Bupati Karo.
Selain pencabutan SK, Pemkab Karo juga telah melakukan berbagai langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun wisatawan terkait tidak adanya lagi pemungutan retribusi di kawasan wisata tersebut.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan baliho, pemanfaatan media sosial, serta publikasi melalui media online agar informasi dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Tak hanya itu, Pemkab Karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata ( Budporapar) Karo bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Karo, juga rutin melakukan patroli bersama guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.(Joni Pelawi)
