Batam, MWT – Di tengah gencarnya klaim penertiban aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kota Batam, temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Aktivitas tambang pasir diduga masih berlangsung bebas di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hasil penelusuran awak media pada malam hari menemukan adanya aktivitas pencucian pasir yang berjalan tanpa hambatan. Di lokasi yang diduga menjadi titik penambangan tersebut, kegiatan terlihat berlangsung normal dan terorganisir. Material pasir yang telah diproses disebut-sebut disiapkan untuk didistribusikan pada waktu subuh, sebelum lalu lintas aktivitas masyarakat meningkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, operasional tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial Fami. Sosok ini disebut memiliki peran dalam mengatur relasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas tambang. Sementara itu, pemilik lahan bernama Rusli diduga berperan dalam menjalin komunikasi dengan aparat terkait guna memastikan kegiatan tetap berjalan.
Pola operasional yang berlangsung secara terstruktur dan tertutup dinilai membuat aktivitas tersebut sulit terdeteksi maupun tersentuh proses penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal.
Sorotan pun mengarah kepada Pemerintah Kota Batam, instansi teknis terkait, hingga aparat penegak hukum. Sejumlah warga menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan dalam penindakan, bahkan muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap lokasi-lokasi tambang tertentu.
Keluhan tersebut salah satunya datang dari masyarakat Kampung Jabi yang mengaku aktivitas tambang pasir di wilayah mereka telah dihentikan secara tegas melalui operasi penertiban. Namun, di lokasi lain seperti Bukit Tengkorak, aktivitas serupa disebut masih berlangsung.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, jangan pandang bulu. Semua harus ditertibkan, jangan ada yang dibiarkan jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Perbedaan penanganan yang dirasakan masyarakat itu memicu kecemburuan sosial sekaligus memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan. Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan yang terus berlangsung juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya di kawasan perbukitan yang rentan mengalami erosi dan longsor akibat pengerukan tanah secara terus-menerus.
Kontras dengan Operasi Penertiban di Kampung Jabi
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama tim gabungan Ditpam BP Batam dan Polda Kepri melakukan razia terhadap tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Minggu (12/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan penambangan tanpa izin. Sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng diamankan untuk proses tindak lanjut.
Namun, hasil investigasi lapangan terbaru menunjukkan aktivitas penambangan pasir di Bukit Tengkorak diduga masih berjalan tanpa pengawasan yang terlihat. Mesin penyedot pasir atau dompeng beroperasi menggunakan pipa-pipa berukuran besar yang terhubung langsung ke titik pengerukan. Material hasil tambang kabarnya diangkut menggunakan dump truk dan keluar dari lokasi hampir setiap hari.
Temuan ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan pertambangan di Kota Batam. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin ditindak secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. (Zul)
