Berita  

Warga Desak Keadilan Kasus Mangrove Tanjung Gundap, PN Batam Janji Tindaklanjuti  

Batam, MWT – Gelombang tuntutan keadilan mengemuka dalam aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam di depan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6/2026). Puluhan warga mendesak proses hukum kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap dilakukan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Aksi tersebut dipicu oleh perkara yang menjerat pengusaha Dju Seng, pengendali PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Terdakwa didakwa melakukan aktivitas pembukaan lahan ilegal (cut and fill) tanpa kajian tata ruang yang sah pada periode Mei hingga Oktober 2023 yang mengakibatkan kerusakan sekitar 6 hektare kawasan hutan lindung dan kawasan bernilai strategis.

Atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan senilai Rp19,8 miliar. Namun, keputusan majelis hakim yang menetapkan Dju Seng sebagai tahanan kota memicu reaksi keras dari masyarakat.

Koordinator aksi, Abdul Rasat, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan adil tanpa adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan memberikan rasa keadilan. Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan persoalan kecil karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Abdul Rasat.

Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam juga menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan. Mereka bahkan berencana melaporkan perkembangan perkara ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta mendorong pembahasan penegakan hukum lingkungan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI apabila diperlukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi majelis hakim.

“Terkait apakah sudah dilakukan pencekalan terhadap terdakwa atau belum, saya akan cek kembali kondisinya seperti apa di lapangan. Karena ini sudah menjadi masukan resmi dari masyarakat, tentu menjadi atensi khusus bagi kami,” ujar Vabianes kepada awak media.

PN Batam juga menyatakan akan menelusuri kembali dokumen administrasi yang berkaitan dengan status pencegahan bepergian terhadap terdakwa. Selain itu, pihak pengadilan menjelaskan bahwa pengawasan operasional terhadap status tahanan kota berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang menjalankan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Masyarakat berharap proses persidangan berjalan secara objektif dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan di Kota Batam. (Zul)