Berita  

Gubernur LIRA Menduga Ribuan Pipa Bor Minyak Tanpa Legalitas Dikirim dari Pelabuhan Tikus Batam

Yusril Koto

Batam, MWT – Aktivitas mencurigakan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam kembali menjadi sorotan. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, mengungkap temuan dugaan pengiriman ribuan batang pipa bor minyak impor tanpa kelengkapan legalitas melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) Golden Fish, Jembatan 2 Barelang, Batam.

Temuan tersebut diperoleh setelah Yusril melakukan penelusuran terhadap aktivitas KLM KI yang diketahui melakukan proses muat barang pada Kamis (4/6/2026). Kapal tersebut diduga mengangkut pipa-pipa bor minyak impor yang rencananya akan dikirim menuju Pulau Meranti, Provinsi Riau.

Dalam investigasinya, Yusril mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul dan legalitas dokumen muatan. Ia menduga barang yang diangkut tidak hanya berupa pipa bor minyak, tetapi juga berpotensi terdapat barang lain yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

“Saya menduga ada barang-barang lain tanpa dokumen yang diangkut,” ujar Yusril.

Dugaan pelanggaran tersebut semakin menguat setelah sejumlah wartawan dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Batam yang mencoba melakukan peliputan di lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB mengaku mendapat hambatan dari oknum aparat yang mengawal aktivitas kapal tersebut. Demi menghindari potensi gesekan dan tindakan kekerasan, para jurnalis akhirnya memilih meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Yusril mengaku sempat bertemu dengan seorang pengurus kapal berinisial F di Kepri Mall pada Senin (1/6/2026). Dalam pertemuan itu, F disebut mengakui bahwa pipa bor minyak yang dimuat akan dibawa ke Pulau Meranti.

F juga mengklaim proses pengeluaran kapal dan muatan dari wilayah pabean Batam telah dikoordinasikan dengan sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun Batam, termasuk oknum di lingkungan Bea Cukai Batam.

Menurut Yusril, modus operandi yang digunakan KLM KI diduga mengarah pada tindak pidana penyelundupan barang impor serta penghindaran kewajiban perpajakan negara. Potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi dokumen tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan ketentuan kepabeanan, setiap barang impor yang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju wilayah Indonesia lainnya wajib melalui pelabuhan resmi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Sementara itu, pelabuhan tradisional Golden Fish di kawasan Jembatan 2 Barelang tidak memiliki status sebagai pelabuhan resmi untuk aktivitas tersebut.

Sebagai wilayah FTZ, barang impor yang masuk ke Batam memang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila barang tersebut dikeluarkan menuju daerah lain di Indonesia, maka wajib memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, serta Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusril menilai penggunaan pelabuhan tikus menjadi indikasi adanya upaya menghindari pengawasan dan kewajiban perpajakan.

“Penggunaan pelabuhan tikus diduga bertujuan untuk memanipulasi dokumen dan menghindari pembayaran pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran kepabeanan, investigasi juga mengarah pada aspek keselamatan pelayaran. KLM KI diduga menggunakan dermaga yang tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan. Aktivitas bongkar muat di pelabuhan ilegal juga berpotensi tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance yang wajib diterbitkan oleh Syahbandar.

Yusril menambahkan bahwa pipa pengeboran minyak merupakan material strategis sektor hulu migas yang pengangkutannya memerlukan dokumen khusus, termasuk Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), manifes keselamatan, serta izin pengangkutan yang sah.

“Pipa pengeboran minyak merupakan material industri hulu migas strategis. Jika pengangkutannya dilakukan secara tertutup tanpa dokumen yang lengkap, maka patut diduga barang tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Zul)