Tanjungbalai, MWT – Polres Tanjungbalai dalam kurun waktu tiga pekan telah berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 19 tersangka pengedar.
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai itu terungkap saat konferensi pers penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hasil kegiatan rutin yg ditingkatkan, Rabu (3/6/2026) di ruang pesat gatra Mapolres setempat.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede didampingi Kasatres Narkoba AKP Yudi dan Kabag Ops, kepada wartawan memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Sebanyak 15 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap dengan 19 orang tersangka dengan rincian 16 pria, 3 wanita. Barang bukti yang disita sebanyak 176 gram lebih sabu, 8 butir pil esktasi,”ujar Pardede.
Wakapolres juga membeberkan pihaknya telah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Tanjungbalai dan telah melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung THM. “Setelah kita lakukan tes urine pengunjung semua negatif,”jelasnya.
Sementara berdasarkan keterangan Kasatres Narkoba AKP Yudi, 19 tersangka narkoba yang ditangkap adalah pengedar. “Semua tersangka adalah pengedar tidak ada pemakai yang kita amankan dari 19 tersangka ini semuanya pengedar,”tegas Yudi. (Usni Fili Panjaitan)
