Berita  

Vape Narkoba Disembunyikan di Celana Dalam, Briptu Ditangkap

Batam, MWT – Seorang anggota Polri berinisial Briptu JO, yang bertugas di Polresta Barelang, ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah kedapatan membawa puluhan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis liquid etomidate dari Johor, Malaysia.

Penangkapan dilakukan saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional pada Selasa (26/5/2026). Petugas mencurigai gerak-gerik JO yang baru tiba dari Malaysia dan kemudian membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 cartridge vape yang diduga berisi liquid etomidate. Barang bukti tersebut disembunyikan di saku celana serta celana dalam yang dikenakan tersangka guna mengelabui petugas pemeriksa.

Rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI. Selain itu, petugas turut menyita paspor milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pidana saat ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan secara transparan, termasuk penegakan kode etik terhadap anggota yang bersangkutan. (red)