Batam, MWT – Efektivitas pengawasan pelabuhan tidak resmi yang beroperasi tepat di samping Pos Pengamanan Laut Bakamla di kawasan Jembatan 3 Barelang menjadi pergunjingan pelaku usaha Kota Batam. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pelabuhan yang diduga merupakan pelabuhan tikus tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat barang setiap hari. Kabarnya duet pengelolanya, oknum berinisial “Z” dan “An” yang cukup dikenal disana
Pantauan di lokasi, sejumlah kapal dan kendaraan angkut keluar masuk area pelabuhan secara rutin. Namun, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dan menimbulkan dugaan adanya peredaran barang yang tidak melalui prosedur resmi maupun dilengkapi dokumen legal sebagaimana mestinya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait jenis barang yang dibongkar dan dimuat dari kapal-kapal yang bersandar, informasi yang diperoleh justru saling bertentangan. Seorang awak kapal menyebut barang yang diangkut merupakan kiriman jasa ekspedisi. Namun ketika pertanyaan yang sama diajukan kepada pihak lain di lokasi, muncul keterangan berbeda yang menyebut muatan tersebut hanyalah sayuran segar.
Perbedaan keterangan tersebut semakin memunculkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, barang-barang yang dimuat ke dalam kendaraan box terlihat tersusun rapi dan tertutup rapat layaknya paket komersial bernilai tinggi atau barang kiriman khusus, bukan komoditas sayuran yang lazim diangkut secara terbuka dalam distribusi kebutuhan pokok.
Upaya Dokumentasi Diduga Dihalangi
Situasi semakin mencurigakan ketika tim media hendak meninggalkan lokasi. Di pintu keluar area pelabuhan, awak media mengaku dihadang oleh pria yang mengaku sebagai penjaga kawasan tersebut.
Tim investigasi diperlakukan tidak bersahabat. Oknum itu bersikap arogan dengan menutup akses keluar dan melarang awak media meninggalkan lokasi. Bahkan, yang bersangkutan diduga meminta salah satu anggota tim menyerahkan telepon genggam untuk menghapus dokumentasi foto dan video yang telah diambil selama proses peliputan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak ingin diketahui publik.
Siapa di Balik Operasional Pelabuhan?
Dari hasil penelusuran sementara, beredar dugaan bahwa pelabuhan tersebut dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitasnya dapat berlangsung terbuka tanpa tersentuh penindakan. Dugaan tersebut semakin menguat dengan bebasnya bongkar muat barang secara rutin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi terkait terhadap aktivitas keluar masuk barang di kawasan tersebut.
Apakah seluruh aktivitas di pelabuhan tersebut telah mengantongi izin resmi? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya? Mengapa aktivitas bongkar muat dapat berlangsung setiap hari tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas barang maupun fasilitas pelabuhan yang digunakan?
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin dan digunakan untuk aktivitas keluar masuk barang di luar jalur resmi, maka pelabuhan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Kepabeanan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Pers terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, maka aspek pidana korupsi juga berpotensi menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menunggu Respons Aparat
Awak media berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola pelabuhan, instansi pengawasan maritim, Bea Cukai, Bakamla, KSOP, maupun aparat penegak hukum terkait legalitas operasional pelabuhan tersebut serta jenis barang yang keluar masuk melalui jalur itu.
Investigasi akan terus dilakukan guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas pelabuhan yang diduga ilegal tersebut dan apakah terdapat jaringan yang memungkinkan operasionalnya berlangsung tanpa hambatan di kawasan strategis perairan Batam. (Zul)
