Tapanuli Utara, MWT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) mulai merealisasikan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan. Sebanyak 12 tenaga kesehatan telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja selama lima tahun, yakni untuk periode 2026 hingga 2031.
Perpanjangan kontrak tersebut disambut antusias oleh para tenaga kesehatan yang telah menerima SK. Sejumlah pegawai bahkan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih melalui media sosial atas kepastian keberlanjutan masa tugas mereka sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
Kepala DKPPKB Kabupaten Tapanuli Utara, dr. H. Ganda Nainggolan, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam memperkuat pelayanan kesehatan hingga ke tingkat kecamatan dan puskesmas.
“Perpanjangan masa kerja PPPK tenaga kesehatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar dr. Ganda Nainggolan saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6/2026).
Dari total 616 PPPK tenaga kesehatan yang berada di bawah naungan DKPPKB Kabupaten Tapanuli Utara dan tersebar di 21 puskesmas pada 15 kecamatan, saat ini baru 12 orang yang telah memperoleh perpanjangan kontrak kerja.
Ke-12 PPPK tersebut terdiri dari 4 tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Parsikkaman, Kecamatan Adiankoting, serta 8 tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Parmonangan, Kecamatan Parmonangan.
Menurut dr. Ganda, perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/1349/V/2026 tentang Penetapan Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski baru 12 pegawai yang menerima SK perpanjangan, pemerintah daerah membuka peluang bagi PPPK tenaga kesehatan lainnya untuk memperoleh kebijakan serupa sesuai masa berakhir kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini masih terdapat 604 PPPK tenaga kesehatan lainnya yang berpotensi mengikuti proses perpanjangan kontrak secara bertahap di 13 kecamatan lainnya.
“Kami berharap seluruh PPPK tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan nantinya dapat mengikuti proses perpanjangan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan keberlanjutan tenaga kesehatan yang ada, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal, profesional, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” tegas dr. Ganda Nainggolan.
Ia juga menegaskan bahwa DKPPKB berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberlangsungan tenaga kesehatan di daerah guna mendukung pelayanan prima, meningkatkan akses kesehatan masyarakat, serta memastikan kebutuhan tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan tetap terpenuhi. (Tu1)
