Berita  

Tiga Oknum Polisi Polsek Siborongborong Diduga Terlibat Pengambilan Besi Milik Warga

ILUSTRASI

Siborongborong, MWT – Dugaan pengambilan 15 batang besi tiang dari pekarangan rumah warga yang menyeret tiga personel Polsek Siborongborong terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diduga melibatkan AIPDA TSSH, S.H., AIPDA RGS, dan BRIPTU FS.

Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat karena aparat penegak hukum diduga ikut terlibat dalam tindakan yang dinilai berpotensi memiliki unsur pidana.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, peristiwa bermula ketika tiga pria mendatangi rumah SH, warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong. Kepada pemilik rumah, ketiganya disebut menyampaikan bahwa besi tiang yang berada di pekarangan rumah tersebut merupakan barang bukti.

Namun menurut SH, kedatangan ketiga pria tersebut justru membuat dirinya merasa takut dan tertekan.

“Karena yang datang berbadan besar, saya takut. Mereka bilang besi itu akan diambil, lalu mereka pergi. Saya tidak tahu mereka polisi, karena tidak ada menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi,” ujar SH kepada media.

SH menjelaskan bahwa besi yang berada di pekarangan rumahnya bukan miliknya, melainkan barang titipan. Tidak lama setelah pertemuan pertama, ketiga pria tersebut kembali dengan membawa mobil truk dan mengangkut besi-besi tersebut dari pekarangan rumahnya.

Merasa memiliki tanggung jawab atas barang titipan tersebut, SH kemudian meminta anaknya mengikuti kendaraan yang membawa besi itu.

Menurut SH, besi yang diangkut dari rumahnya tidak dibawa ke kantor polisi. ” Besi itu tidak dibawa ke kantor polisi, tetapi dibawa ke arah Lobu Siregar,” ungkapnya.

Keesokan harinya, SH mendatangi lokasi tempat penyimpanan besi tersebut dan bertemu dengan DH yang disebut berprofesi sebagai pengusaha somel. Saat mempertanyakan keberadaan barang itu, SH mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas.

“Dia bilang, ‘Tenang ma hamu, adong do annon di hamu debai.’ Saya tidak mengerti maksudnya, lalu saya memilih pergi bersama istri saya,” tuturnya.

Sorotan publik semakin menguat setelah SH mengaku salah seorang dari tiga oknum yang diduga terlibat, bermarga Siahaan, kembali mendatangi rumahnya dan menyampaikan kalimat, “Pajumpa di Polda pe hita.”

“Saya tidak merasa bersalah, tetapi kenapa justru saya yang seperti mendapat tekanan?” kata SH.

Kasus tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga SH dan selanjutnya masuk dalam penanganan aparat kepolisian.

Sebelumnya, media telah melakukan konfirmasi kepada Polres Tapanuli Utara melalui Kabag Humas terkait peristiwa tersebut. Dalam penjelasan yang diterima, disebutkan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin.

Saat kembali dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026), Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Barimbing, menyampaikan bahwa ketiga oknum tersebut masih menjalani Patsus sambil menunggu pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin.

“Mereka masih menjalani Patsus dan menunggu sidang pelanggaran disiplin,” ujarnya kepada media.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan apakah dugaan pengambilan barang dari rumah warga tanpa surat tugas dan tanpa prosedur resmi, serta pemindahan barang yang disebut sebagai barang bukti ke lokasi selain kantor polisi, cukup dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin internal.

Sejumlah warga menilai pertanyaan tersebut wajar mengingat dalam praktik penegakan hukum, masyarakat umum yang mengambil barang dari pekarangan orang lain tanpa izin dan memindahkannya ke lokasi lain berpotensi berhadapan dengan proses pidana.

Karena itu, publik mendesak Polres Tapanuli Utara untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait konstruksi hukum yang digunakan dalam menangani perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana, proses pemeriksaan para pihak yang terlibat, alasan barang yang disebut sebagai barang bukti tidak dibawa ke kantor polisi, serta dasar hukum tindakan yang dilakukan.

Masyarakat juga menilai transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Publik berharap apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat dapat menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. (TU1)