Berita  

Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Masuk Penjara

Ilustrasi

Medan, MWT – Kasus penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Toba berujung vonis penjara. Mantan Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Robinson Siagian, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp476,5 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Cakra 9, Kamis (4/6/2026) sore.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembayaran uang pengganti kerugian negara. Karena itu, dalam putusannya, hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.

Majelis menilai unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan, JPU menuntut Robinson Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp467.537.320. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Robinson Siagian menjabat Kepala Desa Meranti Barat periode 2020-2024. Ia memerintahkan bendahara desa, Sartika Sitorus, untuk merinci anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan dicairkan.

Setelah pencairan dilakukan, seluruh dana yang diterima bendahara diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya, Robinson memerintahkan Sartika Sitorus yang juga bertugas sebagai pelaksana kegiatan untuk menyusun dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun dalam pelaksanaannya, penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan pengeluaran riil. Bahkan ditemukan laporan kegiatan yang bersifat fiktif.

Dana yang dicairkan kemudian diterima dan dikelola oleh terdakwa. Sebagian digunakan untuk pembangunan desa, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit akhirnya mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320, yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara tersebut. (red)