Berita  

Saksi Akui Serahkan Rp3,2 Miliar dalam Sidang Korupsi Smartboard

Ilustrasi

Medan, MWT – Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi mengungkap pengakuan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Pengakuan tersebut disampaikan Bahrun saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, dan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.

Di hadapan majelis hakim, Bahrun menjelaskan uang sebesar Rp3,2 miliar itu diserahkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024. Penyerahan pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan secara tunai di Warung Kopi Agam STM Ujung menggunakan plastik kresek hitam. Tahap kedua sebesar Rp1 miliar diserahkan di Nuansa Coffee, Jalan Hamir Hamzah. Sementara penyerahan terakhir sebesar Rp1,2 miliar dilakukan di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Bahrun, seluruh uang tersebut merupakan fee atau kompensasi atas proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi yang diberikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Ia menyebut seluruh uang dikemas menggunakan plastik kresek hitam sebelum diserahkan kepada Idam Khalid.

Bahrun juga mengaku bertindak sebagai broker dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. Ia menyatakan penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto Seputra.

“Saya broker, pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra,” ujar Bahrun di persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari Budi Pranoto Seputra atas kesaksian tersebut. Budi membantah seluruh keterangan Bahrun dan menegaskan bahwa pengakuan saksi tidak sesuai dengan fakta.

Menanggapi bantahan tersebut, Bahrun tetap mempertahankan seluruh keterangannya di hadapan majelis hakim.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Idam Khalid. Mantan Kadisdik Tebing Tinggi itu membantah telah menerima uang Rp3,2 miliar sebagaimana disampaikan Bahrun.

Idam menyebut dirinya difitnah dan menegaskan tidak pernah menerima uang maupun meminta fee dari proyek pengadaan smartboard. Ia juga mempertanyakan ketidaktepatan saksi dalam menyebut waktu penyerahan uang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 93 unit smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi yang dibiayai melalui Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14.275.500.000. Perusahaan tersebut membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh produk yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Jaksa menyebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga yang memadai sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Jaksa juga mendalilkan bahwa setelah pembayaran proyek dilakukan, mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)