Taput, MWT – Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapanuli Utara, Senin (18/5/2026).
Dipersoalkan dari sisi administrasi dan penggunaan aset pemerintah daerah, keberadaan dapur tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan serta menghentikan aktivitas rehabilitasi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lokasi tersebut.
Persoalan mencuat setelah terungkap pembangunan dapur MBG dilakukan di lingkungan fasilitas kesehatan yang juga menjadi lokasi rumah sehat jiwa atau rumah singgah ODGJ binaan Puskesmas Pangaribuan.
Kepala Puskesmas Pangaribuan, dr. Donda Marion Purba, mengakui keberadaan bangunan dapur MBG berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di puskesmas. “Pembangunan dapur ini dapat mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas Pangaribuan,” ujar Donda dalam forum RDP.
Menurut dia, dampak keberadaan dapur MBG tidak hanya berkaitan dengan tata ruang fasilitas kesehatan, tetapi juga menyentuh proses rehabilitasi pasien ODGJ.
Sebelum pembangunan dilakukan, pasien rumah sehat jiwa rutin menjalani terapi produktif berupa kegiatan bercocok tanam di sekitar lokasi sebagai bagian dari pemulihan psikososial.
Namun, kegiatan tersebut disebut tidak lagi berjalan sejak pembangunan dapur MBG berdiri di area itu.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD mengingat rumah singgah ODGJ membutuhkan lingkungan rehabilitasi yang kondusif. Aktivitas dapur umum dengan mobilitas logistik, kendaraan keluar masuk, pekerja, hingga aktivitas operasional harian dinilai berpotensi memengaruhi ketenangan pasien serta lingkungan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pihak puskesmas mengaku mengalami kesulitan melakukan penataan fasilitas kesehatan, termasuk bangunan bantuan pemerintah provinsi, akibat terbatasnya ruang pasca pembangunan dapur MBG.
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Dapot Hutabarat, mempertanyakan alasan pembangunan dilakukan di lingkungan puskesmas dan rumah singgah ODGJ.
“Kenapa harus dipaksakan di lokasi yang ada puskesmas dan rumah singgah ODGJ? Saya tidak setuju,” katanya.
Dalam RDP juga terungkap sejumlah instansi teknis mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.
Camat Pangaribuan, Marasa Simaremare, mengatakan pihak kecamatan hanya melakukan pendampingan tanpa keterlibatan dalam proses pembangunan.
Sementara Kepala Desa Pakpahan, Erpin Pakpahan, mengaku tidak mengetahui pembangunan dapur tersebut. Persoalan semakin mengemuka setelah Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengungkap belum adanya perjanjian pinjam pakai aset daerah, meski pembangunan berdiri di atas lahan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Komisi C, Sabungan Parapat, menegaskan seluruh program pemerintah tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. “Harus tetap mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku walaupun permintaan tersebut berasal dari pemerintah yang lebih tinggi,” tegasnya.
Inspektorat Tapanuli Utara juga meminta agar dapur MBG tidak dioperasionalkan sebelum seluruh prosedur administrasi dan legalitas dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Pangiloi Pardede, meminta pihak BGN segera melengkapi seluruh administrasi pendirian dapur MBG serta mengkaji ulang lokasi pembangunan yang berdampingan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah singgah ODGJ.
“Program pemerintah harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan pelayanan kesehatan maupun kepentingan rehabilitasi pasien ODGJ,” ujarnya.
Dari bidang asset, Parida Panggabean, mengaku pembangunan dapur MBG tersebut tidak dititik koordinat yang telah ditawarkan dan mengaku bergeser hingga 100 meter sedangkan dari titik yang sebelumnya ditawarkan.(TU1)
