Batam, MWT — Aktivitas pengangkutan dan distribusi kayu dalam jumlah besar di wilayah Batam kembali terpantau. Sejumlah kapal diduga melakukan bongkar muat kayu melalui jalur yang tidak lazim dalam praktik transportasi laut resmi, termasuk menggunakan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus”.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kapal BJ 15 dengan empat orang anak buah kapal (ABK) dan dinakhodai H , diketahui membawa sekitar 100 ton kayu yang disebut siap dipasarkan. Kapal tersebut disebut berlayar dari Jambi menuju Batam dan singgah di kawasan pelabuhan tikus Kampung Tua Bagan.
Dari hasil penelusuran awal, kayu yang diangkut kapal itu diduga dibongkar menuju sebuah gudang di kawasan Bagan, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya lantaran pola distribusi disebut tidak sesuai dengan kebiasaan umum aktivitas logistik kayu legal yang biasanya menggunakan pelabuhan resmi dengan pengawasan ketat aparat terkait.
Tidak lama berselang, awak media juga memantau adanya aktivitas kapal lain, yakni KM HK 08 dengan data GT 96 No. 885 , GT 33 No.1118 dan PPF 2015 . Kapal tersebut dilaporkan masih memuat ratusan ton kayu dalam berbagai ukuran.
Besarnya volume kayu yang diangkut melalui jalur yang diduga minim pengawasan menimbulkan spekulasi adanya aktivitas bisnis kayu yang berjalan di luar pola distribusi normal. Terlebih, lokasi bongkar muat disebut berada di area yang tidak identik sebagai pelabuhan niaga resmi berskala besar.
Nama seseorang berinisial “Not” disebut-sebut sebagai pemilik aktivitas usaha tersebut. Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas itu, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa seluruh kegiatan memiliki perizinan lengkap.
Namun demikian, sumber di lingkungan Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa indikasi legal atau tidaknya suatu aktivitas pengangkutan laut dapat dilihat dari beberapa pola operasional, seperti jam aktivitas kapal, pelabuhan tujuan, hingga ada atau tidaknya kehadiran aparat pengawas di lokasi bongkar muat.
Menurut sumber tersebut, praktik distribusi barang legal pada umumnya dilakukan secara terbuka melalui pelabuhan resmi dengan dokumen yang mudah diverifikasi. Sebaliknya, penggunaan jalur alternatif dan aktivitas pada jam-jam tertentu kerap menjadi indikator awal yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas muatan kayu maupun aktivitas bongkar muat yang berlangsung di kawasan tersebut. Aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan pelabuhan diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan kehutanan, pelayaran, maupun kepabeanan. (red)
