Ketapang, MWT- Pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Artu, sejumlah karyawan diterima bekerja di PT Nova. Karyawan yang ditemui di lahan perkebunan itu, Rabu (26/7/2023) mengaku posisinya di perusahaan baru yakni sebagai pekerja borongan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, PT Artu take over ke PT Nova dengan mem-PHK seluruh karyawan. Dalam kesepakatan bersama, kewajiban PT Artu akan diselesaikan 4 Agustus 2023.
Karyawan yang dikeluarkan dari PT Artu diterima bekerja diPT Nova dengan status buruh borongan.Lowongan kerja tersebut diterima mantan karyawan PT Artu, demi menyambung kebutuhan hidup.
Pekerjaan borongan diharga antara Rp300.000 sampai Rp500.000 per hektar. Lahan yang kini bagai hutan kecil itu dikerjakan buruh tersebut ketimbang menganggur. ( M Ali Hamzah)