Binjai, MWT – Merasa dirugikan akibat ulah pencuri di Perumahan DL Sitorus, Alfiyandi Nasution sebagai pemegang kuasa atas perumahan di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (13/7) melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Selatan. Laporan atas pencurian yang diperkirakan mencapai Rp35 juta diterima, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/VII/2022/SPKT POLSEK BINJAI SELATAN/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2022.
Laporan terkait pencurian ini dinyatakan Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sulastri Sinuhaji SH, dan saat dikonfirmasi awak media ini Senin (21/11/2022).
Adapun dasar atas pelaporan adanya pencurian di Perumaham DL Sitorus berupa, pembongkaran instalasi listrik, kerusakan plafon akibat kabel-kabel yang dicuri, pencurian kaca jendela alumunium rumah.
Kapolsek Binjai Selatan Kompol Eva Sulastri Sinuhaji SH, menjelaskan Jumat (18/11/2022) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan inisial SB alias Lepot. Penangkapan ini dilakukan dirumahnya di Kelurahan Pujidadi Binjai Selatan.
” Pelaku pencurian sudah lama kami incar dan terus kami cari, atas kerja keras personil kami akhirnya berhasil juga mengamankan tersangka”, ungkap Eva Kapolsek Binjai Selatan.( Raiyan )