Lahan Disita PN , Diduga TBS Tetap Dipanen AG

Sebagian tumpukan sawit di lahan perkebunan sitaan PN Medan.

Langkat, MWT –  Warga Desa Pantai Cermin Tanjungpura Langkat menyatakan keheranannya, terkait penyitaan lahan kebun sawit oleh PN Medan. Sebab di lahan tersebut diduga tetap dipanen pihak AG.

Plank penyitaan PN Medan.

Sebagaimana adanya plang di kebun sawit tersebut penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Dengar Nomor .39/SIT/PID-SUS TPK/2022/PN MDN tertanggal 14 Oktober 2022. Lahan itu disita dari AG sesuai putusan pengadilan.

Pantauan di lapangan , Kamis (27/6/2023) ditemukan tumpukan sejumlah tandan buah segar (TBS) yang diduga dipanen pihak AG.

Ditemukan juga sejumlah sepeda motor yang terpakir, namun tidak kelihatan ada pemiliknya. Warga desa terdekat yang ditemui menyatakan pemandangan tersebut setiap saat berlangsung pasca penyitaan.

Ketua Ranting AMPI Desa Pantai Cermin, Sahrul juga memembenarkan dugaan pemanenan TBS  di kebun AG.

“ Kalau warga desa lewat untuk mencari rumput makanan ternak atau ikan di areal perkebunan AG diarang. Bahkan sering diperlakukan seperti pencuri , “ ujar Sahrul.

Untuk itu Sahrul  meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai aturan yang berlaku (MR)