Medan, MWT — Mantan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial HA dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268.232.700.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Deli dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026).
“Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara,” kata Andrew dalam persidangan.
Selain HA, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yang disebut dalam bahan perkara sebagai BRT, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi beserta ketentuan penyertaan, perbuatan berlanjut, dan pidana tambahan sebagaimana dirujuk dalam dakwaan.
Ketentuan yang disebutkan meliputi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan.
Dugaan Laporan Fiktif dan Pungutan Siswa
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen yang dipersoalkan antara lain kuitansi, bon, serta faktur pengadaan barang dan jasa yang menurut jaksa tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Jaksa juga menyebut adanya pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, meskipun pembiayaan kegiatan tersebut disebut telah dialokasikan melalui dana BOS.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners yang disebut dalam bahan perkara, kerugian negara mencapai Rp268.232.700.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran honor guru fiktif sebesar Rp41,26 juta, mark-up gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp27,24 juta, serta pengadaan barang dan jasa fiktif Rp144,76 juta.
Komponen lainnya meliputi pungutan uang ujian sebesar Rp9,87 juta dan pungutan biaya ekstrakurikuler Rp16,45 juta. Angka komponen tersebut disajikan dalam pembulatan, sedangkan nilai kerugian berdasarkan audit dicantumkan sebesar Rp268.232.700.
Terdakwa Akan Menyampaikan Pembelaan
Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan berikutnya.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berlanjut pada tahap pembelaan setelah pembacaan tuntutan jaksa. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan. (red)
