Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Kejari Tanjungbalai Musnahkan 156 Ballpress dalam Dua Perkara

Tanjungbalai, MWT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memusnahkan 156 ballpress pakaian bekas atau monza dengan cara dibakar di gudang penyimpanan BC Teluk Nibung, Bagan Asahan, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara yang melibatkan dua orang tersangka. Seluruh ballpress pakaian bekas tersebut dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi penyimpanan.

Bobon mengatakan kegiatan itu tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini tidak semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” ujar Bobon.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kejaksaan terhadap barang bukti dalam perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.(Usni Fili Panjaitan)