Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Dugaan Korupsi Averias Sarumaha Divonis Lepas

Sidang Averias Sarumaha di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam.

Medan , MWT— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan lepas terhadap Averias Sarumaha, Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, dengan anggaran Rp1,2 miliar tahun 2023. Hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Averias terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) malam. Majelis juga memerintahkan agar Averias dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.

“Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya,” kata Sulhanuddin dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai transaksi, surat, dan penandatanganan dokumen yang dilakukan Averias berlangsung secara sah. Namun, menurut hakim, terdakwa tidak mengetahui proyek yang dikerjakan dan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Sebelum menutup persidangan, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, yakni menerima atau mengajukan banding.

JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Save Halawa, mengatakan Averias pernah diputus bersalah dalam perkara lain berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Sementara dalam perkara rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara ini, hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.

“Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Save  kepada detikSumut.

Sebaliknya, penasihat hukum Averias, Amati Dachi, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menyatakan kliennya sejak awal tidak mengetahui persoalan proyek tersebut, meskipun tanda tangan dalam dokumen memang berasal dari Averias.

“Kami apresiasi putusan majelis hakim, sejak dari awal Averias memang tidak tau dan tanda tangan memang dari Averias tetapi ia tidak mengetahui sama sekali dalam proyek tersebut,” kata Amati kepada detikSumut.

Putusan lepas tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Averias dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Anggaran Proyek

Dalam dakwaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat menganggarkan kegiatan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah puskesmas pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,2 miliar. Anggaran itu mencakup pemeliharaan bangunan Puskesmas Lolofitu Moi, Puskesmas Mandrehe Utara, Puskesmas Ambukha, Puskesmas Lahus, dan Puskesmas Sirombu.

Perkara yang menjerat Averias berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara. Sementara itu, dalam kegiatan pemeliharaan Puskesmas Lolofitu Moi, dua terdakwa dalam perkara lain telah divonis.

Jaksa menyebut dokumen laporan harian dan bulanan kemajuan pekerjaan dibuat serta ditandatangani Ahmad Sopian selaku pelaksana bangunan gedung CV Berjhon. Namun, menurut dakwaan, pemeriksaan pekerjaan yang dicatat dan ditandatangani Tandrosali Ndruru selaku inspector serta Arnoldus Nduru selaku site engineer dari PT Danrus Utama Engineering tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Jaksa menyebut Tandrosali dan Arnoldus tidak pernah hadir di lokasi maupun melaksanakan pekerjaan pengawasan selama proyek berlangsung. Keduanya juga disebut tidak terlibat dalam penyusunan laporan progres harian, mingguan, dan bulanan yang dibuat atas nama CV Berjhon.

Dalam dakwaan tersebut, Evan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah divonis dua tahun penjara dalam perkara lain, disebut hanya melakukan pemantauan di lokasi tanpa pengukuran. Pemantauan itu semestinya digunakan untuk mengetahui kesesuaian laporan progres pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani Ahmad Sopian, kemudian diserahkan oleh Suguman Gulo selaku penyedia atau Wakil Direktur XIV CV Berjhon, yang telah divonis bebas.

Jaksa juga menguraikan bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena Arnoldus selaku site engineer konsultan pengawas disebut tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan, tidak hadir di lokasi, dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.

Krisman Aprieli Zai selaku direksi teknis juga disebut tidak pernah hadir untuk memeriksa hasil pekerjaan. Ia hanya menandatangani berita acara hasil pekerjaan atas perintah Evan.

Dalam dakwaan, Averias selaku Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering disebut tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan. Ia juga disebut menyiapkan dokumen invoice pembayaran tenaga ahli seolah-olah Arnoldus dan Tandrosali telah melaksanakan pengawasan.

Jaksa menyatakan Arnoldus dan Tandrosali tidak pernah terlibat dalam pekerjaan konsultansi pengawasan rehabilitasi puskesmas tersebut. Keduanya juga disebut tidak menerima pembayaran dari Averias sebagaimana tercantum dalam invoice, sedangkan bukti pembayaran tenaga ahli dalam dokumen itu dinyatakan tidak benar oleh jaksa.

Evan juga disebut mengetahui Krisman tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan, tetapi membiarkan keadaan tersebut tanpa teguran atau perintah untuk menjalankan tugas. Meski demikian, Evan disebut memerintahkan Krisman menandatangani dokumen perkembangan pekerjaan, termasuk laporan harian dan bulanan, meskipun tidak melakukan pengawasan langsung.

Sementara itu, Suguman Gulo dalam dakwaan disebut tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun pengalaman yang sesuai untuk pekerjaan konstruksi dan tidak memahami pekerjaan tersebut. Jaksa menuduh Suguman memanipulasi dokumen kemajuan pekerjaan sehingga seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil laporan, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang disebut tidak memenuhi ketentuan kontrak, antara lain penggunaan bahan tembok, talang, dan atap. Temuan juga mencakup bahan cat serta kondisi bagian tembok, pintu, jendela, dan lantai bangunan.

Jaksa sebelumnya mendalilkan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.216.000 atau sekitar Rp214 juta. Dalam dakwaan, kerugian itu dikaitkan dengan perbuatan yang disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, yakni Suguman Gulo, atau suatu korporasi. (red)