DLH Kota Batam Tidak Respon Konfirmasi Media, Ada Apa ?

Surat Konfirmasi Media Warta Tipikor ke DLH Kota Batam

Batam, MWT –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkesan alergi dengan media. Hal ini dibuktikan dengan diabaikannya surat konfirmasi Media Warta Tipikor tanpa direspon.

Akibatnya, muncul dugaan ada apa dengan sikap dinas satu ini ? Apakah materi surat konfirmasi “mengganggu” kemitraannya dengan sejumlah perusahaaan ?

Sehubungan dengan manajamen lingkungan hidup, media ini menemukan penyimpangan aktifitas sejumlah perusahaan. Diduga aktifitasnya dalam mengeksplorasi lahan mengenyampingkan legalitas lingkungan hidup.

Itu sebabnya, DLH Kota Batam dituju agar memberikan konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut diserahkan awak Media Warta Tipikor ke DLH Kota Batam bertanggal 5 Januari 2025 dan mendapatkan disposisi tanda terima dari staf DLH bernama Nanda.

Sejak surat konfirmasi bernomor 007/K/MWT/I/2025 disampaikan, redaksi media ini menunggu balasan. Akibat tidak ada tanda – tanda balasan, Kepala Biro Media Warta Tipikor, M Zulkifli “jemput bola” ke kantor DLH, Jumat (31/1/2025). Birokrasi jajaran DLH terkait dengan meda sangat mengecewakan.

Dalam laporannya M.Zukifli mengatakan, saat ia mempertanyakan soal surat konfirmasi, tidak satupun memberikan jawaban yang fokus. Bahkan, oknum Satpol PP bernama Tomi A, mempersilahkan memberitakan hal itu.

“ Saya kecewa dengan respon staf DLH. Ibu Nanda yang menerima surat konfirmasi tidak memberikan jawaban yang fokus. Lalu Satpol PP hanya mengatakan tidak ada arahan pimpinannya. Kalau ingin memberitakan silahkan, “ ujar Zulkifli menggambarkan kondisi yang dihadapinya di kantor DLH Kota Batam.

Awak media sempat meminta ijin untuk dipertemukan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam  Dr Herman Rozie S.STP, M.Si terkait surat konfirmasi tersebut, namun nihil jawaban.

Berbagai alasan disampaikan saat ditanyakan keberadaan atasannya. Ada yang mengatakan belum masuk kantor, tidak di tempat dan ada tugas luar.

KONFIRMASI

Materi konfirmasi yang dilampirkan dalam surat tersebut terkait :

1.Legalitas PT.INOVASI , perusahaan yang melakukan aktifitasnya di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

2.Legalitas penambangan Pasir Isap/sedot di samping Puskesmas Jabi Kecamatan Nongsa Kel. Batu Besar.

3.Legalitas penambangan pasir di belakang kantor Lurah Batu Besar. (Zul)