Berita  

Cut And Fill Teluk Mata Ikan Nongsa Kota Batam Diduga Ilegal

Batam, MWT – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) serta penimbunan kawasan hutan secara illegal kembali terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Aksi yang diduga illegal tersebut terpantau di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sebagaimana disiarkan  Harian Berantas , tim LSM Komunitas Pembetrantas Korupsi , Selasa (24/06), menemukan puluhan unit dump truk hilir mudik membuang muatan tanah merah dalam jumlah besar ke area yang masih ditumbuhi vegetasi dan pepohonan. Tidak ditemukan papan informasi proyek, dokumen UKL-UPL, Amdal, ataupun bukti izin sah lainnya yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.

Proyek yang diduga dikerjakan  PT SI tersebut merupakan proyek terselubung tanpa dokumen  yang jelas serta tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.

Rafel, selaku pengawas kegiatan pematangan lahan (cut and fill) serta penimbunan kawasan hutan di wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut saat ditemui menolak untuk memberi keterangannya.

“Saya tak mau memberi keterangan apa-apa tentang kegiatan disini pak. Ini lahan mau dijadikan kawasan wisatas saja. Nanti kalau mau minta penjelasan lebih dalam, lewat pak Rion saja. Karena humas disini pak Rion,” katanya.

Anehnya, saat awak media ini mengambil dokumentasi foto, Rafel justeru langsung melarang. Rafel bergegas masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi.

Rion yang disebut selaku humas pada kegiatan cut and fill dan penimbunan kawasan hutan lindung tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyebut nama lain.“ Sama fahmi saja bang,” kata Rion sembari mengirim kontack selulernya Fahmi. Sementara Fahmi yang di konfirmasi via WhatsApp nya tak dijawab.

Penimbunan hutan tanpa izin di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, semakin menuai sorotan. Pasalnya, keberadaan lokasi tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Aktivitas truk dan alat berat berlangsung tanpa papan proyek, izin UKL-UPL, Amdal, atau legalitas resmi lainnya. Warga pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Apakah kegiatan ini sengaja dibiarkan atau ada pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari pengerusakan lingkungan ini?” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media. (Zul)