Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Cagar Budaya Samosir Dirusak, Polisi Masih Kumpul Bukti

Cagar budaya yang dirusak orang tak dikenal. Penyimpanan tulang belulang (holi-holi) rusak dan berlubang.

Samosir, MWT — Kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait perusakan situs cagar budaya di Huta Sisonak Lintong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang dilaporkan terjadi pada awal Agustus 2026. Hingga berita ini disusun, pihak Polres Samosir belum memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan paling parah dilaporkan terjadi pada dua guci yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tulang-belulang leluhur atau holi-holi. Saat ditemukan, sebagian isi guci tersebut dilaporkan hilang, sedangkan bagian atas kedua wadah itu mengalami kerusakan hingga berlubang.

Foto yang dikirimkan kepada redaksi memperlihatkan sejumlah personel kepolisian berada di lokasi.  Saat dikonfirmasi mengenai kondisi situs dan penanganan kasus, Humas dan Kasat Polres Samosir memberikan jawaban yang sama. “ Sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi,” demikian jawabanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses pengumpulan bukti dan saksi dalam rentang Agustus hingga Oktober 2026, awak media ini tidak memperoleh jawaban tambahan.

Upaya meminta keterangan juga dilakukan melalui telepon seluler nomor 0812-41xx-xxxx kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, SIK, MH. Hingga bahan berita dikirimkan ke redaksi pada Jumat malam,   belum juga ada tanggapan.

Awak media belum memperolehnya penjelasan lebih lanjut membuat sejumlah hal terkait penanganan kasus tersebut masih mengambang, termasuk perkembangan pemeriksaan, kondisi terkini situs, serta langkah perlindungan terhadap tinggalan budaya di lokasi.

Tampak plank Cagar Budaya berdiri di lokasi.

Sarkofagus dan Tinggalan Arkeologis

Perkampungan Op. Guru Sonjuangon Situmorang di Huta Sisonak Lintong merupakan situs berciri megalitik dengan konsep permukiman yang berorientasi ke Gunung Pusuk Buhit. Pemilihan lahan di kawasan lembah dikaitkan dengan kebutuhan memperoleh areal yang sesuai untuk kegiatan pertanian.

Ciri religi yang berkaitan dengan tradisi megalitik ditunjukkan melalui keberadaan sarkofagus dan tempayan batu yang difungsikan sebagai wadah kubur sekunder. Luas kawasan perkampungan juga mengindikasikan bahwa lokasi tersebut merupakan huta induk yang kemudian berkembang menjadi kampung-kampung di sekitarnya.

Berdasarkan tinggalan berupa fragmen tembikar serta informasi genealogis dari cerita rakyat setempat, perkampungan itu diperkirakan telah dihuni sekitar 200 tahun lalu. Perubahan sistem permukiman, kosmologi, struktur sosial, dan kondisi politik pada masanya turut menjadi bagian dari konteks sejarah kawasan tersebut.

Data etnografis menempatkan perkampungan Op. Guru Sonjuangon Situmorang sebagai salah satu huta dalam wilayah budaya Situmorang Lintong.

Di bagian utara kawasan terdapat sebuah sarkofagus berukuran sedang yang diberi cungkup pelindung. Sarkofagus tersebut disebut sebagai wadah kubur salah seorang leluhur Situmorang Lintong.

Sarkofagus itu telah dicat putih, dilengkapi cungkup pelindung, dan memiliki lantai berlapis keramik. Lokasinya berada di dekat pohon hariara atau beringin.

Perkampungan tersebut kini telah ditinggalkan dan berada di kawasan tanah ulayat Situmorang di wilayah Tele. Lokasinya dikelilingi wilayah yang dalam bahan disebut sebagai kawasan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Berdasarkan data lokasi yang tersedia, kawasan tersebut berada pada ketinggian sekitar 1.725 meter di atas permukaan laut. Tinggalan arkeologis yang tercatat meliputi satu sarkofagus, tiga tempayan batu, satu patung batu, dan satu fragmen gerabah.

Kerusakan yang dilaporkan terjadi pada wadah penyimpanan tulang-belulang leluhur menempatkan perlindungan situs dan kejelasan penanganan perkara sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan penyelidikan, kondisi tinggalan arkeologis, serta langkah pelestarian di Huta Sisonak Lintong masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (S1)