Siborongborong, MWT — Warga di sekitar proyek irigasi Aek Simokmok, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, meminta aparat penegak hukum (APH) turun ke lapangan untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Permintaan itu muncul setelah warga menyampaikan sejumlah dugaan terkait metode pengerjaan dan penggunaan material, sementara pantauan Media Warta Tipikor pada Jumat (23/10/2026) menemukan tembok yang baru dikerjakan terlihat retak dan telah ditambal.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan peningkatan atau rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (DI) Simokmok (PHTC-5B) yang dikelola Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi proyek yang diberikan, pekerjaan itu menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nomor kontrak 602.1/333/UPTD-PSDA.SBT/VI/2026.
Nilai kontrak tercantum sebesar Rp3.540.423.324,35, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Penyedia jasa yang disebut dalam informasi proyek adalah CV Calanda Java Energy, sedangkan pengawas pekerjaan tercatat CV Balakosa Consultant.
Tembok Retak dan Dugaan Penggunaan Material
Dalam pantauan di lokasi pada Jumat (23/10/2026), awak media melihat adanya pembukaan jalan di area pekerjaan. Pada bagian lain, tembok yang baru dikerjakan tampak mengalami keretakan dan telah mendapat penambalan sederhana.
Pantauan tersebut juga mencatat penggunaan karung berisi material yang disebut sebagai pasir gunung untuk menahan longsoran tanah, dengan bantuan alat berat. Namun, kesesuaian material, metode pengerjaan, dan penggunaannya terhadap spesifikasi teknis maupun rencana anggaran biaya (RAB) masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, warga menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan mesin pengaduk beton atau molen. Mereka juga mempertanyakan dugaan penggunaan pasir gunung, asal tanah timbun dari lokasi penambangan, serta kemungkinan pekerjaan ditangani subkontraktor.
Warga juga menyoroti papan informasi proyek yang dilaporkan telah rusak dan belum diperbaiki. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang mereka sampaikan terkait keterbukaan informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.
Plt Kadis Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Ir. Gibson Panjaitan, S.T., M.M, menanggapi persoalan kerusakan papan proyek.
“Bisa diadukan yang merusak itu, Pak. Nanti saya suruh dicetak lagi. Mungkin tidak suka dia sama pekerjanya, jadi karena tidak bisa melempar pekerja proyeknya, papan proyeknya yang dilempar,” ujarnya kepada Pembela M. Butarbutar dari Media Warta Tipikor.
Gibson juga memberikan penjelasan mengenai pembukaan jalan di lokasi pekerjaan. Ia membenarkan bahwa jalan tersebut dibuat untuk mendukung akses pekerja dan pengangkutan kebutuhan proyek, meskipun menurut keterangannya, pembukaan jalan itu tidak tercantum dalam RAB.
“Memang ada, tapi tidak ada dalam RAB. Itu dibuat oleh pemborong untuk akses jalan para pekerja dan memasukkan barang keperluan pekerjaan proyek,” ujarnya.
Penggunaan Material
Dalam konfirmasi yang sama, media ini meminta penjelasan mengenai apakah penggunaan pasir gunung dalam karung sebagai penahan longsoran telah tercantum dalam RAB atau mendapat persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Media juga menanyakan dugaan penggunaan subkontraktor selain kontraktor utama.
Namun, hingga berita ini disusun, Gibson belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Kepastian mengenai kesesuaian material, metode kerja, pelaksanaan kontrak, dan keterlibatan subkontraktor memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Atas kondisi tersebut, warga meminta APH turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan irigasi Aek Simokmok. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kondisi fisik pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku. (*)
