Langkat,MWT— DPRD Kabupaten Langkat mendesak PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan meningkatkan kontribusi sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal, pemeliharaan jalan umum, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Langkat, manajemen perusahaan, Camat Salapian, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Salapian.
Sedarita menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Desa Lau Tepu, Desa Ujung Bandar, Desa Pamah Tambunan, dan Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
DPRD Soroti Areal Perkebunan 406 Hektare
Dalam RDP tersebut, Sedarita menyebut PT Kinar Lapiga menguasai areal perkebunan seluas 406 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbagi dalam tujuh bidang.
Menurut dia, skala operasional perusahaan perlu diimbangi dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait kondisi jalan umum, kesempatan kerja, dan bantuan sosial bagi desa-desa sekitar perkebunan.
Sedarita secara khusus menyoroti Desa Pamah Tambunan yang berbatasan langsung dengan kawasan perkebunan dan disebut berada di tengah area operasional perusahaan. Ia menyatakan, permohonan warga agar perusahaan membantu pembangunan jambur atau balai pertemuan masyarakat hingga kini belum terealisasi.
Meski demikian, Sedarita mengakui perusahaan telah memberikan sejumlah bantuan insidental, antara lain beras, material untuk penanganan jalan longsor, dan alat olahraga.
Ia menilai bantuan tersebut perlu dilengkapi program CSR yang berkelanjutan dan terarah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Tiga Tuntutan: Tenaga Kerja, Jalan, dan CSR
Dari hasil RDP, DPRD Langkat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan.
Pertama, perusahaan didorong memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari desa-desa sekitar sesuai kebutuhan dan kualifikasi pekerjaan.
Kedua, perusahaan diminta meningkatkan pemeliharaan infrastruktur jalan umum serta melaksanakan program CSR secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perusahaan didorong membenahi struktur organisasi dan tata kelola manajemen untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Selain itu, Sedarita mendorong perusahaan membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat secara adil, termasuk memberikan ruang bagi warga untuk mengumpulkan berondolan sawit sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Minta Perusahaan Mematuhi Regulasi
Sedarita juga mengingatkan manajemen perusahaan agar memperhatikan ketentuan daerah terkait tanggung jawab sosial perusahaan dan ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, ia merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ia turut menyebut Peraturan Bupati Langkat Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dalam konteks pelaksanaan CSR dan penggunaan tenaga kerja lokal.
“Kepatuhan terhadap regulasi adalah mutlak agar pengelolaan tanggung jawab sosial berjalan terarah, transparan, dan berdampak nyata. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi wajib memajukan desa di kawasan operasionalnya,” kata Sedarita.
Larangan Intimidasi
Dalam forum tersebut, Sedarita juga mengingatkan manajemen PT Kinar Lapiga agar tidak melakukan intimidasi atau tekanan terhadap karyawan maupun warga yang menyampaikan aspirasi dalam RDP.
Ia secara khusus menyoroti kemungkinan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pihak yang menyampaikan pendapat. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan adanya kasus intimidasi atau PHK yang telah terjadi.
Sedarita menegaskan DPRD Langkat akan mengawal hasil RDP tersebut agar ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh manajemen perusahaan.
“Lewat komunikasi yang transparan dan komitmen yang jelas, keberadaan PT Kinar Lapiga harus menjadi bagian dari solusi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Salapian,” pungkasnya. (Mariani)
