Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

PN Kabanjahe Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan

Karo, MWT — Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Tetty Uli Simanjuntak (42) dan Lusper Napitupulu (57) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Iwan Simanjuntak, setelah jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe, sebagaimana dikutip pada Kamis (22/10/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim untuk perkara tersebut.

Terbukti Bersalah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tetty terbukti bersalah karena menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Vonis penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada Lusper, yang dalam perkara tersebut berperan sebagai eksekutor. Hakim menyatakan Lusper terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.

Sebelumnya, JPU menuntut Tetty dan Lusper dengan pidana mati. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Tetty dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan serupa diajukan terhadap Lusper. JPU mendasarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa pada Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair.

Permintaan Uang

Berdasarkan uraian dakwaan primair terhadap Tetty, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana, Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB.

Dakwaan tersebut menguraikan bahwa pada September 2025, Tetty bercerita kepada Lusper mengenai adik kandungnya, Iwan Sudarto Simanjuntak, yang disebut kerap meminta uang kepadanya. Korban juga disebut sering memaki Tetty ketika permintaan uangnya tidak dipenuhi.

Dari persoalan tersebut, muncul niat Tetty untuk membunuh adiknya. Lusper yang mendengar cerita itu kemudian menyatakan kesediaannya untuk membunuh korban.

Pada Minggu malam, 11 Januari 2026, keduanya kembali bertemu untuk membahas rencana tersebut. Tetty mengajak Lusper menuju Jalan Sumarsono, Medan, dengan mengendarai sepeda motor milik Tetty.

Mereka kemudian berhenti di sebuah warung kopi dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Sumarsono. Saat berada di lokasi, Iwan menghubungi Tetty untuk meminta uang.

Dalam dakwaan, permintaan korban disampaikan menggunakan bahasa Batak yang bermakna meminta uang kepada kakaknya karena mengalami gejala yang dikaitkan dengan tidak mengonsumsi narkoba.

Tetty kemudian mengirimkan uang sebesar Rp100.000. Setelah percakapan tersebut, ia kembali mengeluhkan permintaan uang korban kepada Lusper dan menyatakan tidak sanggup terus memberikan uang jika permintaan itu berlanjut.

Menurut uraian dakwaan, keduanya kemudian kembali menyepakati rencana pembunuhan terhadap korban.

Korban Dijemput

Pada Sabtu, 17 Januari 2026, Tetty menemui Lusper di SPBU Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting, Medan. Lusper saat itu menunggu di samping sebuah mobil Toyota Avanza yang telah mereka sewa.

Keduanya kemudian bergerak menuju arah Kutacane untuk menjemput Iwan. Korban yang mengetahui rencana penjemputan tersebut sempat meminta agar keduanya menghubunginya ketika tiba di Kafe Warseng, kawasan perbatasan Kabupaten Karo dan Aceh Tenggara.

Sebelum tiba di kafe, Lusper disebut menghentikan mobil dan mengambil sepotong kayu broti dari sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan.

Setibanya di Kafe Warseng, Lusper dan korban masuk ke dalam kafe untuk minum, sedangkan Tetty menunggu di dalam mobil. Setelah itu, ketiganya melanjutkan perjalanan pulang dengan Lusper sebagai pengemudi, korban duduk di bangku tengah, dan Tetty berada di dalam kendaraan.

Dalam perjalanan menuju Medan, korban disebut merebahkan badan dan tertidur. Saat itulah kedua terdakwa kembali membicarakan rencana pembunuhan dan sepakat memukuli korban.

Dipukuli Saat Tertidur

Pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika melintasi jalan yang sepi dan jauh dari permukiman, Lusper menghentikan mobil dengan alasan hendak buang air kecil.

Setelah kembali ke mobil, Lusper disebut memukuli korban yang sedang tertidur menggunakan kayu broti secara berulang kali hingga korban tidak berdaya.

Lusper kemudian meminta Tetty mengambil alih kemudi, sementara dirinya berada di dekat korban. Namun, Tetty disebut ketakutan dan tidak berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan hingga mobil hampir masuk jurang.

Tetty kemudian meminta Lusper kembali mengemudikan mobil. Setelah menempuh sekitar tiga kilometer, Lusper menghentikan kendaraan di lokasi kejadian dan membuang tubuh korban sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Medan.

Upah Pembunuhan Rp100 Juta

Dikutip dari detikSumut dalam uraian dakwaan, Tetty disebut menjanjikan upah sebesar Rp100 juta kepada Lusper apabila berhasil membunuh Iwan. Namun, uang yang telah diberikan kepada Lusper baru sebesar Rp6 juta.

Jasad korban kemudian ditemukan warga setempat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi sebelumnya menyebut pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan asuransi.(red)