Medan, MWT — DPRD Kota Medan menyoroti mekanisme pengawasan dan pengambilan sampel limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit, klinik, pabrik, hotel, dan restoran. Pemerintah Kota Medan menegaskan, sampel yang menjadi dasar penilaian ketaatan dan penegakan hukum lingkungan harus diambil langsung oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah di lokasi usaha.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa sampel limbah yang diperiksa oleh petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesum) tidak diambil langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Terkait dengan pengawasan dan penegakan aturan terhadap limbah B3 dan juga terkait lingkungan hidup. Kami mendapat informasi sampel limbah dari rumah sakit, klinik, pabrik, hotel, dan restoran yang akan dianalisis atau diperiksa oleh petugas Labkesum bukanlah yang secara langsung diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” ujar Robi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Robi, sampel yang digunakan untuk pemeriksaan dan analisis tersebut diantar langsung oleh pemilik atau pelaku usaha ke kantor DLH Kota Medan. Mekanisme itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran karena sampel yang diserahkan berpotensi tidak sesuai dengan limbah yang sebenarnya dihasilkan.
“Dari informasi yang kami terima, sampel diantar langsung oleh pemilik rumah sakit, klinik, pabrik, hotel dan restoran ke kantor Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga dikhawatirkan sampel limbah yang diterima palsu dan tidak sesuai dengan limbah yang sebenarnya,” katanya.
Robi menegaskan, informasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, ia menyampaikan kekhawatiran itu sebagai informasi yang diterima fraksinya, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemalsuan sampel telah terbukti terjadi.
“Kalau informasi ini benar, tentunya sangat kami sesalkan. Untuk memastikan hal tersebut tidak terulang, kami meminta saudara Walikota Medan lebih meningkatkan pengawasan terkait hal ini dan menindak tegas bila ada yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa sampel limbah yang digunakan untuk menilai ketaatan pelaku usaha dan menegakkan hukum lingkungan harus memenuhi persyaratan keabsahan pengambilan serta penguasaannya.
“Dalam melakukan penilaian ketaatan dan penegakan hukum, sampel limbah yang menjadi dasar penilaian harus memiliki keabsahan proses pengambilan dan penguasaannya. Untuk itu sampel diambil langsung oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah di lokasi usaha dilengkapi dengan berita acara, segel, dan rantai penguasaan sampel,” kata Melvi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Melvi juga menegaskan bahwa sampel yang diantar sendiri oleh pelaku usaha tidak dijadikan dasar utama dalam penetapan sanksi. Sampel semacam itu hanya dapat digunakan sebagai data pendukung.
Ia menyatakan Pemkot Medan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan DLH tersebut menegaskan pentingnya prosedur pengambilan sampel yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pengawasan limbah B3. Adapun kekhawatiran mengenai penyerahan sampel oleh pelaku usaha yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan masih memerlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bagaimana prosedur tersebut diterapkan dalam praktik. (red)
